Selasa 14 Jan 2020 00:03 WIB

Pengadilan Batalkan Vonis Mati Mantan Presiden Pakistan

Hukuman mati terhadap Musharraf dijatuhkan pada Desember tahun lalu.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Pengadilan Batalkan Vonis Mati Mantan Presiden Pakistan. Mantan presiden Pakistan Pakistan Pervez Musharraf.
Foto: AP/Shakil Adil
Pengadilan Batalkan Vonis Mati Mantan Presiden Pakistan. Mantan presiden Pakistan Pakistan Pervez Musharraf.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Tinggi Lahore, Pakistan membatalkan vonis hukuman mati kepada mantan presiden Pakistan Pervez Musharraf. Menurut hakim, pembentukan pengadilan khusus yang menjatuhkan vonis mati kepada Musharraf inkonstitusional. Dengan demikian legitimasi putusannya diragukan.

“Pengadilan Tinggi Lahore telah membatalkan keputusan tentang (hukuman mati) Pervez Musharraf,” ungkap pengacara Musharraf, Azhar Siddique, Senin (13/1).

Baca Juga

Belum jelas apakah putusan Pengadilan Tinggi Lahore akan secara otomatis membatalkan hukuman mati terhadap Musharraf. Hukuman mati terhadap Musharraf dijatuhkan oleh pengadilan anti-terorisme pada Desember tahun lalu. Dia dianggap terbukti melakukan pengkhianatan tingkat tinggi dan merongrong konstitusi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," ujar pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.

Musharraf adalah mantan penguasa militer yang melakukan kudeta pada 1999 kemudian memerintah sebagai presiden. Dakwaan terhadap Musharraf didasarkan pada keputusannya menerapkan keadaan darurat pada November 2007 hingga Februari 2008. Saat itu pemerintahannya sedang menghadapi pertentangan yang semakin besar.

Di bawah keadaan darurat, semua kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan proses demokrasi ditangguhkan. Tahun-tahun terakhir pemerintahannya ditandai dengan perjuangan peradilan yang berasal dari keinginannya untuk tetap menjadi kepala staf militer sekaligus presiden.

Musharraf akhirnya mengundurkan diri pada 2008 setelah sebuah partai politik yang mendukungnya bernasib buruk dalam pemilu. Sejak saat itu Musharraf banyak menghabiskan waktu di luar negeri.

Bulan lalu, Musharraf merilis sebuah rekaman video dari tempat tidur di sebuah rumah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Dalam video tersebut Musharraf mengungkapkan bahwa dia tak diberi pemeriksaan adil dalam kasus yang diajukan pemerintah pada 2013.

"Saya melayani bangsa dan membuat keputusan untuk perbaikan negara," ucapnya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement