Senin 13 Jan 2020 20:59 WIB

Soal Tambang Emas ilegal, Gubernur Banten: Sikat Saja

Gubernur Banten menegaskan akan menindaktegas tambang emas ilegal di TNGHS.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Bayu Hermawan
Warga korban longsor dan banjir bandang mencari barang-barang di bekas rumahnya yang terkena longsor di Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Banten, Senin (13/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Warga korban longsor dan banjir bandang mencari barang-barang di bekas rumahnya yang terkena longsor di Kampung Gunung Julang, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, Banten, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Banten untuk mengkaji dan menangani penyebab banjir bandang di Kabupaten Lebak pada awal tahun 2020. Termasuk soal dugaan bencana itu disebabkan karena kerusakan alam akibat Pertambangan emas ilegal (Peti) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Wahidin mengatakan telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk meninjau lokasi tambang emas ilegal tersebut bersama dengan Polda.  Menurutnya, kemudharatan bencana yang ditimbulkan dari kerusakan alam sudah begitu besar, sehingga yang perlu dilakukan adalah pendekatan hukum.

Baca Juga

"Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial, tapi hukum. Kalau dalam kacamata hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya yaudah sikat saja," ujar Gubernur saat rapat pimpinan (rapim) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Gubernur, Curug, Kota Serang, Senin (13/1).

Gubernur juga meminta DLHK untuk melakukan survey dan menginventarisasi kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas. Hal ini karena menurut laporan dari TNGHS, lahan perkebunan, pertanian dan perikanan di area tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan penambang emas.

"Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya, karena berarti meracuni kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya. Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH harus buktikan dengan hasil survei," jelasnya.

Selain itu, Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berijin. Tindakan tegas disebutnya memang penting atas kegiatan Peti di taman nasional, hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak.

"Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, enggak ada kompromi," katanya.

Sementara Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait empat lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP Polda. Ia menyebut, pengolahan hasil tambang emas sebenarnya bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun.

"Metodenya, ada sebagian menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengalir ke pertanian," jelasnya.

Adapun Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso menuturkan, pihaknya sudah melakukan meninjau lokasi pertambangan emas. Dari hasil patroli tersebut, ia mengatakan aktivitas penambang rakyat memang sudah tidak ada, namun masih ada sisa-sisa peninggalan kegiatannya. "Kita sudah melaksanakan patroli sebagaimana perintah presiden, apakah masih ada penambang liar disana? memang sudah tidak ada penambangan rakyat dan sudah kita Police line yang akan terus kita tindak lanjuti. Kita juga sudah koordinasi dengan lintas sektoral terkait bagaimana kedepannya," ujarnya.

Agung juga menegaskan akan melakukan tindakan penegakan hukum jika memang ada bandar besar yang berada di balik aktivitas liar ini. "Siapapun yang terbukti, fakta hukum, melakukan ilegal minning (pertambangan ilegal), melakukan atau memasuki taman nasional tanpa hak, tanpa ijin, ya kita proses," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement