Selasa 14 Jan 2020 08:31 WIB

Kementan: Panen Raya Padi Maret-April Capai 5 Juta Hektare

Rata-rata produktivitas padi nasional saat ini sekitar 5,2 ton per hektare.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolanda
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam Pencanangan dan Sosalisasi Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling) Tahun 2020 di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Senin (13/1).
Foto: Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam Pencanangan dan Sosalisasi Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling) Tahun 2020 di Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa panen raya padi akan dimulai pada bulan Maret-April mendatang di area sawah seluas 5 juta hektare. Syahrul mengatakan, Kementan akan fokus pada penyerapan gabah sehingga harga gabah tidak anjlok dan merugikan petani.

"Penyerapan gabah harus tetap jalan. Kita sepakat panen raya itu diakumulasikan bulan Maret dan April. Oleh karena itu kita harus sudah siap sehingga hasilnya dinikmati saat panen nanti," kata Syahrul di Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Sebagai informasi, rata-rata produktivitas padi nasional saat ini sekitar 5,2 ton per hektare. Jika diakumulasikan, maka secara umum terdapat potensi panen sebanyak 26 juta ton gabah di area seluas 5 juta hektare.

Adapun untuk mengoptimalkan penyerapan gabah saat panen nanti, Kementan telah membentu Kostra Tani yang merupakan para penyuluh pertanian tingkat kecamatan. Mereka, kata Syahrul, akan menjadi ujung tombak keberhasilan di lapangan.

Kostra Tani juga didorong untuk berupaya meningkatkan kembali minat di bidang usaha pertanian, termasuk komoditas padi. Ia menargetkan dalam 5 tahun ke depan setidaknya bisa menumbuhkan petani pengusaha milenial sebanyak 2,5 juta orang.

"Kementan akan fokus menciptakan petani milenial yang berperan dari hulu ke hilir. Mulai dari tanam, petik, hingga pemasaran dilakukan sendiri ke tingkat ekspor," kata dia.

Di satu sisi, Syahrul kembali mengingatkan para pejabat daerah untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian tanpa melaksanakan pengganti lahan. Sanksi bagi oknum yang sengaja mengalihfungsikan lahan bakal diancam hukuman penjara 5 tahun jika perseorangan dan 7 tahun jika dilakukan secara korporasi.

Alih fungsi lahan itu berkaitan langsung dengan indikator keberhasilan Kementan dalam membangun sinergisitas untuk menuntaskan persoalan daerah rentan rawan pangan. Di mana, terdapat 88 kabupaten di Indonesia yang mengalami rentan rawan pangan.

"Daerah rawan pangan ada 88 kabupaten, Kementan akan lakukan intervensi langsung untuk menanggulangi permasalahan itu. Kita perkuat apa yang kita miliki," katanya.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi menekankan agar industri penggilingan harus siap dan sanggup menyerap gabah petani serta memperbanyak lagi gudang-gudang di penggilingan padi.

"Kementan memiliki program quick wins, dimana penggilingan bermitra dengan petani dan konsumen. Pasokan harus sustain menjadi hal yang paling utama," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement