Selasa 14 Jan 2020 20:39 WIB

Canangkan Zona Integritas, Pemkab Muba Wujudkan Tanpa KKN

Pemkab Muba menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Rep: Maman Sudiaman/ Red: Agus Yulianto
Bupati Muba Dodi Reza Alex menandatangani perjanjian kerja sama zona integritas antara Pemerintah Kabupaten Muba dan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pihak Kejari. (Foto: Humas Pemkab Muba)
Foto: Humas Pemkab Muba
Bupati Muba Dodi Reza Alex menandatangani perjanjian kerja sama zona integritas antara Pemerintah Kabupaten Muba dan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pihak Kejari. (Foto: Humas Pemkab Muba)

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Penataan reformasi birokrasi yang transparan dan bersih, merupakan prioritas Bupati Muba Dodi Reza dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini pula ditunjukkan dengan dilakukannya pencanangan zona integritas dan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparatur penegak hukum (APH) di lingkungan Pemkab Muba, Selasa (14/1).  

"Reformasi birokrasi merupakan langkah penting untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif, efisien, dan melayani. Nantinya birokrasi tersebut akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara tepat cepat profesional dan bersih dari praktik KKN," ujar Bupati Muba Dodi Reza.

Dikatakan Dodi, Pemkab Muba dalam beberapa tahun ini telah banyak melakukan perubahan dalam birokrasi. Hal ini dilihat dari indeks reformasi birokrasi dan nilai akuntabilitas kinerja yang terus meningkat. 

photo
Pemerintah Kabupaten Muba dan Kejari Muba menjalin kerja sama dalam penataan birokrasi yang transparan dan bersih. (Foto: Humas Pemkab Muba)

"Perkembangan nilai ini menunjukkan birokrasi Pemkab  Muba semakin efektif, efisien dan berintegritas," urainya.

Disebutkan, hasil survei reformasi birokrasi terhadap masyarakat juga menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan integritas semakin membaik dari tahun ke tahun, dan semakin diakui oleh masyarakat. Hal ini juga dibuktikan dengan diterimanya Penghargaan Laporan Keuangan Pemkab Muba predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI selama lima tahun berturut-turut dari tahun 2014 - 2019, Meraih nilai A pada penilaian penyelenggara pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Kemudian, meraih zona hijau ada penilaian kualitas standar pelayanan publik dari Ombudsman RI, dan dalam penyelenggaraan program pemberantasan korupsi Pemkab Muba memperoleh nilai 95 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta masih banyak lagi penghargaan lain yang diterima oleh Pemkab Muba. 

"Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi pemerintah dalam mewujudkan good governace dan clean government," ucapnya.

Dikatakan Dodi, melalui pencanangan zona integritas pada 22 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Muba ini, merupakan wujud dari keseriusan pemda menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan merupakan langkah besar bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Muba. 

"Untuk itu, bagi Organisasi Perangkat Daerah yang belum dicanangkan pada hari ini, saya perintahkan agar segera melakukan penataan birokrasi di lingkungannya. Sehingga, pemberantasan korupsi di Kabupaten Muba dapat dilakukan secara masif dan semuanya dapat menunjukkan kinerja yang baik sehingga terbebas dari praktik perbuatan tercela yang dapat mencederai amanah rakyat," jelasnya.

Kepala Inspektur Kabupaten Muba Drs Aidil Fitri menjelaskan, tujuan pencanangan zona integritas di lingkungan PPemkab Muba bertujuan untuk mewujudkan komitmen pimpinan dan jajaran dalam menjadikan unit kerja menuju WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muba dan Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini pihak Kejari, bertujuan untuk memperkuat sinergisitas kerja sama di antara pihak APIP dengan APH. Khususnya, dalam melakukan koordinasi penanganan Laporan atau pengaduan masyarakat yang terindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan good governance dan clean government.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumsel M Adrian Agustiansah SH MHum mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Pemkab Muba tersebut. Kata dia, hal itu merupakan salah satu langkah besar untuk mencangkan zona integritas yang daerah lain belum tentu berani melakukannya.

"Mudah-mudahan bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya, semoga menjadi bentuk awal komitmen anti korupsi, dan agar penanaman budaya anti korupsi dapat dilaksanakan dari segala kegiatan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement