REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemberian bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hal tersebut, dikarenakan secara aturan birokrasi, pimpinan daerah tidak bisa menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan guru honorer.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bansos bisa diberikan pada lembaga pendidikan yang berbadan hukum. Karena itu, syarat mendapatkan Bansos dengan melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Batas pengajuan Bansos tersebut, paling lambat diserahkan akhir Maret 2020," ujar Idris saat memberikan sambutan di Silaturahmi Akbar Guru di Balai Kota Depok, Selasa (14/1).
Dia mengutarakan, pos hibah ini nantinya berasal dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Dengan catatan, lembaga penerima hibah ini tidak menerima bansos secara berulang-ulang atau tidak setiap tahun," tegas Idris.
Menurut Idris, karena masuknya di ABT, maka pencairannya paling lambat pada akhir November. Pemberian hibah Bansos dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Dengan demikian tidak melanggar arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang kepala daerah memberikan Bansos selama masa Pilkada. Dana hibah ini, bagian dari perhatian kami untuk para guru honorer di Kota Depok," ujarnya.