Kamis 16 Jan 2020 12:54 WIB

KPK Panggil Zulhas

Zulhas diperiksa sebagai kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1). Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.

"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam pesan singkatnya, Kamis (16/1).

Ali mengatakan, Zulhas akan  dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Selain Zulhas, penyidik juga memanggil bekas Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di Tahun 2014 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Marsyud.

Masyud juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka korporasi PT. PALMA. Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan Zulkifli Hasan dan Marsyud tersebut.

Diketahui, selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Penetapan  tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement