Jumat 17 Jan 2020 01:17 WIB

KPU Medan Minta PPK tidak Doule Job

Tujuannya agar pertugas PPK bisa fokus dan tahapan pilkada berjalan dengan sukses.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang bertugas membawa kotak suara. (ilustrasi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sedang bertugas membawa kotak suara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Medan (ANTARA) - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Medan mendatang diharapkan dapat bekerja penuh waktu atau tidak double job. Tujuannya agar tahapan pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Medan dapat berjalan dengan sukses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Damanik di Medan, Kamis (16/1) mengatakan, tuntutan agar anggota PPK Pilkada Medan dapat bekerja penuh waktu diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017. "Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2015 dan PKPU nomor 13 tahun 2017 antara lain disebutkan calon anggota PPK harus mampu bekerja penuh waktu," katanya.

Baca Juga

Menurut Agussyah, adanya persoalan calon anggota PPK Medan harus bekerja penuh waktu dimaksudkan agar para anggota PPK mengutamakan dan memprioritaskan pekerjaannya sebagai penyelenggara pemilu. "Masalah ini memang sesungguhnya masih menjadi perdebatan mengingat honor yang diterima anggota PPK masih minim dan masa tugasnya yang cukup singkat hanya setahun. Namun peraturan mengamanatkan demikian," katanya.

Honor yang diterima anggota PPK diketahui masih sangat minim dan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk Ketua PPK mendapatkan honor Rp 1.850.000 dan anggota PPK mendapatkan honor Rp 1.600.000.

Penjaringan calon anggota PPK Pilkada Kota Medan sendiri baru akan dibuka pada 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020 mendatang dan ujiannya akan digelar pada 30 Januari 2020. Adapun kebutuhan akan calon anggota PPK Pilkada Medan tahun 2020 sebanyak 105 orang dengan rincian 5 petugas untuk 21 kecamatan di Kota Medan. Namun jumlah minimal pendaftar haruslah sejumlah 210 orang, dengan asumsi jika nantinya ada anggota PPK yang melakukan pelanggaran.

"Kita berharap agar animo masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK Pilkada Medan akan meningkat, sehingga akan muncul wajah-wajah baru," katanya.

KPU Medan tambah Agussyah, dalam melakukan rekrutmen itu juga akan mengevaluasi kinerja PPK Pemilu 2019. "Jika mendaftar lagi akan ditinjau ulang. Kami punya catatan progres kerja PPK Pemilu 2019,” sebut Agussyah.

Selain itu, dalam penjaringan calon anggota PPK Pilkada Medan, KPU Medan juga akan melakukan sistem Computer Assisted Test (CAT), bekerjasama dengan Pusat Sistem Informasi (PSI) Universitas Sumatera Utara. Para calon anggota PPK yang akan mengikuti ujian sistem komputerisasi ini adalah mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi berkas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement