REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Gidion Arif Setyawan menegaskan akan memanggil anggota Keluarga Cendana berinisial AHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam. Gidion menegaskan, pemanggilan AHS tersebut, dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Kapasitas mereka (anggota Keluarga Cendana) sebagai saksil berdasarkan alat bukti yang ada," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (17/1).
Gidion mengungkapkan, dugaan keterkaitan anggota Keluarga Cendana dalam investasi MeMiles juga diperoleh dari keterangan tersangka utama dalam kasus tersebut. Gidion juga membantah, pihaknya sengaja membawa-bawa anggota Keluarga Cendana dalam kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka utama (dugaan keterkaitan anggota Keluarga Cendana). Kita meyakini ada keterlibatan dalam konteks keikutsertaan dengan MeMiles. Bukan kita yang membawa-bawa, dan ini sudah menjadi ranah publik," ujar Gidion.
Namun demikian, Gidion belum bisa memastikan apakah keterlibatan anggota Keluarga Cendana dalam investasi MeMiles ersebut sebagai member atau bukan. Menurutnya, harus menunggu pemeriksaan yang bersangkutan terlebih dahulu. "Kita belum tahu (keterkaitannya). Nanti dilakukan penyidikan," kata Gidion.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan adanya anggota keluarga cendana yang diduga terkait investasi bodong MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam. Luki membocorkan, anggota keluarga cendana yang dimaksud berinisial AHS. Tidak hanya AHS, kata Luki, istri yang bersangkutan, dan satu anggota keluarga lainnya diduga terkait investasi bodong tersebut.
"Ada (anggota keluarga cendana diduga terkait investasi MeMiles). Yang jelas namanya AHS dan istrinya dan satu orang keluarganya," kata Luki.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).