Rabu 11 Sep 2024 12:51 WIB

WNA Nigeria Diamankan di Bandung Diduga Lakukan Investasi Bodong

NDC bersama warga negara asing lainnya berinisial K diduga melakukan investasi bodong

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno memberikan keterangan tentang petugas yang mengamankan NDC warga negara asing asal Nigeria di Kota Bandung. Ia duga melakukan investasi bodong, Rabu (11/9/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno memberikan keterangan tentang petugas yang mengamankan NDC warga negara asing asal Nigeria di Kota Bandung. Ia duga melakukan investasi bodong, Rabu (11/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG--Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Selasa (3/9/2024) kemarin. Ia diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex bekerja sama WNA lainnya berinisial K yang buron.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) Masjuno mengatakan tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung melakukan pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar keimigrasian. Orang asing tersebut tinggal di apartemen Jardin Cihampelas.

Baca Juga

"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," ujar Masjuno saat sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).

Diperoleh informasi jika NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. Ia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun. "Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.