REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial NDC diamankan seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung di Apartemen The Jardin Cihampelas, Selasa (3/9/2024) kemarin. Ia diduga melakukan investasi bodong dan penipuan berbasis trading forex bekerja sama WNA lainnya berinisial K yang buron.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Jabar) Masjuno mengatakan tim seksi intelijen dan penindakan keimigrasian Imigrasi Bandung melakukan pengawasan terhadap orang asing yang diduga melanggar keimigrasian. Orang asing tersebut tinggal di apartemen Jardin Cihampelas.
"Pada tanggal 3 September petugas mengamankan satu orang asing berkewarganegaraan Nigeria berinisial NDC di apartemen Jardin," ujar Masjuno saat sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Bandung, Rabu (11/9/2024).
Diperoleh informasi jika NDC datang ke Indonesia sejak 14 Mei lalu sebagai turis untuk membeli baju yang akan dijual kembali ke Nigeria. Ia menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) penanaman modal 2 tahun. "Terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.