Sabtu 18 Jan 2020 11:42 WIB

Kerja untuk Malaysia, Lima WNI Diculik di Perairan Sabah

Lokasi penculikan WNI di perairan sabah tak jauh dari kasus yang menimpa M Farhan.

Ilustrasi penculikan. Lima WNI yang bekerja di Sabah diculik saat menangkap ikan di di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Sabah, Malaysia, Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
Foto: IST
Ilustrasi penculikan. Lima WNI yang bekerja di Sabah diculik saat menangkap ikan di di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu, Sabah, Malaysia, Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penculikan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah, Malaysia kembali terjadi di perairan Tambisan, Tungku Lahad Datu. Dari delapan kru kapal semuanya WNI, lima orang diculik dan tiga lainnya dibebaskan bersama kapalnya.

Informasi yang diperoleh melalui siaran tertulis aparat kepolisian Tambisan, Sabtu, menyebutkan bahwa lokasi penculikan tidak jauh dari kasus yang menimpa Muhammad Farhan (27) dan kawan-kawan pada 23 September 2019. Lokasi persisnya berada di perairan Tambisan Tungku Lahad Datu, Sabah.

Baca Juga

Kali ini, kejadiannya berlangsung pada Kamis (16/1) sekitar pukul 20.00 waktu setempat. Saat itu, kedelapan WNI tersebut sedang menangkap ikan menggunakan kapal kayu dengan izin terdaftar Nomor SSK 00543/F.

Musibah terhadap kedelapan WNI yang menggunakan kapal yang terdaftar atas nama majikan di Sandakan ini diterima laporannya oleh aparat kepolisian maritim Lahad Datu pada Jumat (17/1) sekitar pukul 13.17 waktu setempat. Setelah mendapatkan laporan itu, aparat kepolisian negara itu bergerak melajukan pencarian akhirnya melihat kapal bergerak dari arah Filipina memasuki perairan Malaysia.

Keberadaan kapal yang digunakan WNI tersebut terpantau radar Pos ATM Tambisan pada Jumat sekitar pukul 21.10 waktu setempat. Aparat kepolisian maritim Lahad Datu menahan kapal tersebut sambil melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga kru semuanya WNI.

Ketiga WNI yang ditemukan bersama kapalnya adalah Abdul Latif (37), Daeng Akbal (20) dan Pian bin Janiru (36). Sedangkan lima rekannya, yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53) dipastikan disandera.

Siaran tertulis aparat kepolisian maritim Lahad Datu itu menyebutkan, hasil interogasi terhadap ketiga WNI yang dilepaskan menceritakan bahwa pada saat sedang menangkap ikan, mereka didatangi enam orang bertopeng menggunakan kapal cepat. Setelah itu, mereka langsung dibawa bersama kapalnya ke wilayah perairan Filipina.

Hanya lima rekannya yang disandera, sedangkan tiga orang dibiarkan pulang untuk membawa kapalnya kembali ke Tambisan. Aparat kepolisian Lahad Datu berjanji akan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo, pernah menyatakan, agar tidak ada lagi kasus penculikan terhadap WNI pasca penyelematan Muhammad Farhan dari sandera Kelompok Abu Sayyaf. Pada kesempatan itu, iaini mengingatkan WNI yang beraktivitas di laut agar menjaga keselamatan dan waspada terhadap segala kemungkinan yang mencurigakan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement