Senin 20 Jan 2020 19:27 WIB

Genjot Pajak, Depok Sasar Pelaku UKM

90 persen restoran yang ada di Kota Depok dinilai taat pajak.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolanda
Restoran (ilustrasi). Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Restoran (ilustrasi). Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal itu akan dilakukan pengkajian dan pendataan pada tahun ini.

"Ya tahun ini rencananya kami akan menyasar pelaku UKM. Seperti, warteg dan franchise. Hal ini sedang kami kaji," ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, di Balai Kota Depok, Senin (20/1).

Adapun, lanjutnya, syarat untuk diberlakukannya pajak yakni setiap restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 10 juta setiap bulan. Jika belum mencapai nilai itu, maka pajak restoran tidak bisa diberlakukan. "Aturannya seperti itu. Harus pendapatan minimal Rp 10 juta per bulan. Makanya, tahun ini kita coba petakan," terang Nina.

Menurut Nina, data yang ada, Kota Depok memiliki 1.100 restoran dan 90 persen di antaranya taat pajak. Terbukti, dari Rp 150 miliar target pajak pada 2019, telah terealisasi sebesar Rp 202 miliar.

"Ini capaian yang luar biasa, karena semua target yang kami tetapkan melesat jauh di luar prediksi. Untuk itu, kami akan tingkatkan lagi melalui pelaku UKM," tuturnya. 

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak seluruh pelaku usaha baik di bidang restoran, hotel, parkir maupun tempat hiburan untuk beralih menggunakan perekam transaksi online. Hal ini dilakukan, guna menciptakan transparansi keuangan khususnya di bidang pajak.

"Dengan alat ini, bisa menghilangkan kecurigaan antara penarik pajak maupun Wajib Pajak (WP). Karena data transaksi yang terekam, bisa dilihat keduabelah pihak, bahkan sistem ini terkoneksi ke Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.

Dengan kerja sama yang dilakukan antara pemilik usaha dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), dipastikan dapat meningkatkan target pajak dan PAD. "Dampaknya bisa meningkatkan pajak dan PAD Kota Depok. Karena sistem yang terintegrasi, memudahkan kami dalam memonitoring keuangan yang masuk secara transparan dan akuntabel," terang Idris.

Dia berharap, pelaku usaha bersedia memasang alat yang bernama Tappingbox ini untuk kepentingan bersama. "Pajak merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, kami harap pelaku usaha mau berpartisipasi menyukseskan program pemerintah," harap Idris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement