REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana korupsi Rohamurmuziy belum memutuskan mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Usai mendengar putusan Majelis Hakim, mantan Ketua Umum PPP itu, memilih untuk menunda haknya untuk mengajukan upaya hukum atas hukuman tersebut.
Pun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), melakukan aksi serupa. “Yang Mulia, saya masih memerlukan waktu untuk konsultasi dan mendiskusikan dengan kuasa hukum dan keluarga (atas putusan Majelis Hakim),” kata Romi, usai mendengar putusan untuknya, di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, pun memastikan pernyataan Romi tersebut. “Pikir-pikir ya?,” kata Hakim Fahzal kepada Romi. Romi, pun mengiyakan pertanyaan Hakim Fahzal tersebut.
“Ya (pikir-pikir) Yang Mulia,” jawab Romi.
Pertanyaan serupa, pun Hakim Fahzal sampaikan kepada JPU KPK. JPU KPK, pun menjawab yang sama. “Kami memutuskan untuk pikir-pikir Yang Mulia,” kata JPU KPK dalam persidangan yang sama. Hakim Fahzal pun menjelaskan, aksi pikir-pikir dari Romi, pun KPK membuat keputusan Majelis Hakim belum inkrah.
“Kami ingatkan, kalau dalam waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima baik keputusan ini,” sambung Hakim Fahzal.
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
Seusai persidangan, Romi kepada wartawan, pun mengulangi aksi pikir-pikirnya. Menurut dia, dirinya perlu memahami utuh keputusan Majelis Hakim. Termasuk, kata dia, meminta pendapat keluarganya atas putusan tersebut.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, saya harus harus berkonsultasi dengan pengacara, dan meminta pendapat keluarga saya untuk putusan ini,” kata dia.
Romi menolak menjawab setiap pertanyaan wartawan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam putusan Majelis Hakim. Majelis Hakim memvonis Romi bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Romi dihukum selama 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romi selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, serta mencabut hak politiknya. Dalam putusan, Majelis Hakim, pun menolak pencabutan hak politik Romi.
Menengok putusan Majelis Hakim, sebetulnya Romi cuma menyisakan masa penjara selama 13 bulan. Sebab, Hakim Fahzal mengatakan, pidana penjara selama dua tahun, mengharuskan pemotongan masa tahanan.
“Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa (Romi) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Hakim Fahzal.
Romi, sudah mendekam dalam tahanan KPK sejak Maret 2019. Artinya, pidana pokok Romi, menyisakan waktu 1 tahun 2 bulan.
Jual Beli Jabatan Ala Romi