REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat 5 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik eksploitasi dan prostitusi anak di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan pada Senin (13/1), polisi menangkap enam orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada Senin lalu, 13 Januari di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara di salah satu kafe di Rawa Bebek, berhasil ditangkap enam tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.
Menurut Yusri, semua tersangka mengeksploitasi anak di bawah umur. Mereka diketahui berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Kelima tersangka, menurut Yusri, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif. Ia mengatakan, korbannya adalah anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun.
Para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain muncikari dan mencari dan menjual para korban. Tersangka pertama, yakni mami A, berperan mucikari sekaligus sebagai pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur.
"Dia juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang yang datang ke kafe," ujarnya.
Yusri mengatakan, tersangka kedua, yakni mami T, berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan para tamu. Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak tersebut kepada kedua tersangka yang biasa dipanggil mami.
"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750 ribu hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," ujarnya.
Tersangka selanjutnya adalah A dan E. Keduanya merupakan anak buah muncikari tersebut yang juga merangkap sebagai tukang sapu di kafe tersebut. Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 anak-anak di bawah umur yang diketahui sebagai korban eksploitasi komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun penjara.