Sabtu 13 Jan 2024 06:56 WIB

Remaja Putri di Bekasi Dijual Lewat Mi Chat dan Dibayar Rp 50 Ribu

Pelaku dijerat pasal terkait UU Perlindungan Anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
 Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online.
Foto: Wikipedia
Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online setelah dijual ke hidung belang dan dibayar Rp 50 ribu oleh pelaku berinisial D (17 tahun). Dalam aksi kejinya pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Omah untuk menjajakan korban ke pria hidung belang.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada awak media, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Omah yang merupakan seorang muncikari. Kemudian kepolisian menangkap pelaku D di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (12/1/2024) dini hari.

Akibat perbuatannya, pelaku D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik hingga sekarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini. Saat ini tersangka D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota

"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," ungkap Firdaus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement