Rabu 22 Jan 2020 23:30 WIB

'Omnibus Law Permudah Pengusaha Dapat Sertifikat Halal'

Indonesia Halal Watch mengakui selama ini prosedur sertifikat halal rumit.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
'Omnibus Law Permudah Pengusaha Dapat Sertifikat Halal'. Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
'Omnibus Law Permudah Pengusaha Dapat Sertifikat Halal'. Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekan ini masyarakat Indonesia khususnya Umat Islam digegerkan dengan beredarnya draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Dikabarkan RUU tersebut akan menghapuskan kewajiban untuk sertifikat halal. Namun, pemerintah menepisnya, justru dengan adanya Omnibus Law tersebut akan menyederhanakan proses untuk mendapatkan sertifikat halal bagi para pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengakui selama ini prosedur mendapatkan sertifikat halal cukup rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan para pelaku usaha ada yang harus menunggu hingga sekitar tiga bulan untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.

Baca Juga

"Kalau sesuai prosedurnya memang rumit karena harus detail tapi kemudian bagaimana disederhakan untuk kualifikasi notabanenya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," ujar Ikhsan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (22/1).

Salah satu penyederhanaannya adalah mengenai waktu. Ikhsan berharap, jika selama ini prosesnya membutuhkan waktu tiga bulan, maka dengan adanya Omnibus Law menjadi hanya satu bulan atau kurang.

Saat ini, ia mengakui, terbelit dengan berbagai aturan yang berbeda padahal objeknya sama. Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi tersebut keluar dari Kementerian harus masuk ke Kementerian yang lain.

"Jadi waktu dan uang habis di sana," katanya.

Kemudian terkait pembiayaan untuk sertifikasi halal, solusinya pemerintah juga harus memberikan subsidi bagi UMKM. Dengan adanya pendampingan para pelaku usaha akan lebih mengerti proses sertifikasi dan tentunya mempermudahnya.

"Selama ini biaya untuk UKM cukup berat, karena minimal pembiayan dari angka dua juta ke atas untuk satu produk. Maka sangat tepat jika pemerintah mau ambil posisi ini memberikan subsidi untuk sertifikasi halal," ujarnya.

Sebenarnya, saat ini proses untuk mendapatkan sertifikat halal sudah berbasis online. Permohonan sertifikasi melalui online baru setelah itu dilakukan tahap verifikasi mengenai alamat perusahan dan juga penanggungjawabnya. Setelah verifikasi perusahan, baru dilakukan peninjaun ke lokasi.

Menurutnya, yang memakan waktu cukup lama adalah validasi bahan yang digunakan. Jika bahan yang digunakan semuanya bersumber dari produk halal maka prosesnya tidak akan lama.

"Paling cepat kalau sekarang itu antara satu bulan atau 40 hari. Apalagi kalau nanti Omnibus Law sudah diterapkan maka pastinya bisa lebih cepat lagi," ujarnya.

Ikhsan yakin, dengan adanya penyederhanaan nanti akan bisa lebih singkat dari sekarang. Apalagi jika nanti auditornya sudah cukup, sebab saat ini auditornya terbatas dan membuat proses cukup lama. Maka apabila RUU tersebut diterapkan maka pemerintah harus menyediakan auditor yang cukup.

"Jadi tidak hanya penyederhanaan peraturan saja tapi juga perangkatnya harus siap. Kalau yang selama ini kan auditor halal kan jumlahnya baru 1.200 auditor. Mungkin sama MUI harus menyiapkan puluhan ribu, berarti juga ada cipta baru untuk lapangan kerja," kata Ikhsan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement