Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino berjalan menuju ruang pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1) (FOTO : Sigid Kurniawan/Antara)
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (FOTO : Antara/Sigid Kurniawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Ini proses yang harus dihadapi ya. Saya akan hadapi," ucap Lino mengomentari terkait pemeriksaannya.Selain Lino, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
sumber : Antara
Advertisement