Kamis 23 Jan 2020 17:00 WIB

SKD CPNS Pemprov Sumbar Dimulai Awal Pekan Depan

Peserta SKD Seleksi CPNS Pemprov Sumbar akan mengikuti ujian di UPI.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
SKD CPNS Pemprov Sumbar Dimulai Awal Pekan Depan. Foto: Tes Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS).   (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
SKD CPNS Pemprov Sumbar Dimulai Awal Pekan Depan. Foto: Tes Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) periode 2019 di lingkup Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) awal pekan depan. Peserta akan memulai ujian SKD pada Senin (27/1) sampai Kamis (6/2). Peserta SKD Seleksi CPNS Pemprov Sumbar akan mengikuti ujian di Universitas Putra Indonesia YPTK di Kota Padang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Abdul Gafar mengatakan jumlah peserta seleksi CPNS untuk tahap SKD di Pemprov Sumbar sebanyak 25.116 orang.

Baca Juga

"Ada sebanyak 25.116 peserta yang akan mengikuti ujian SKD nantinya. Jumlah itu merujuk dari pengumuman panitia seleksi pengadaan pegawai negeri sipil Pemprov Sumbar No 800/8500/BKD-2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang hasil verivikasi sangahan pelamar pengadaan CPNS Pemprov Sumbar tahun 2019," kata Gafar, Kamis (23/1).

Gafar mengingatkan peserta SKD harus lebih dulu mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang dapat diunduh dari website SSCN.BKN.GO.ID. Karena setiap peserta harus membawa KTPU ketika ujian SKD.

Selain itu peserta menurut Gafar harus membawa dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau surat keterangan pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Sedangkan peserta tenaga guru yang memiliki sertifikat pendidik harus membawa fotokopi sertifikat yang telah dilegalisir. Begitu juga dengan peserta yang mengambil formasi tenaga kesehatan agar membawa fotokopi Surat Tanda Regustrasi (STR) yang juga telah dilegalisir.

Untuk peserta disabilitas menurut Gafar juga harus membawa fotokopi surat keterangan yang berlaku dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis disabilitas.

"Nantinya panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen pendukung seperti fotokopi sertifikat bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan. Serta, surat keterangan bagi penyandang disabilitas tersebut untuk memastikan keabsahan dan kesesuaiannya dengan jabatan yang dilamar," ucap Gafar.

Kemudian Gafar mengingatkan peserta agar hadir 90 menit sebelum tes berlangsung. Setelah berada di lokasi, peserta harus mengisi daftar hadir dan memperlihatkan syarat mengikuti ujian serta dokumen yang diminta panitia sejak awal.

Untuk pakaian ujian, peserta harus rapi dan sopan. Dengan atasan kemeja berawarna putih polos dan bawahan rok atau celana dasar kain berwarna hitam, serta bersepatu fantofel hitam, dan bagi yang berjilbab mengunakan jilbab merah.

Peserta ujian juga dilarang membawa buku atau catatan lain ke dalam ruangan jian. Begitu juga dengan alat hitung seperti kalkulator, alat komunikasi, aksesoris, alat tulis, makanan, minuman.

"Kita harap peserta mematuhi peraturan selama ujian, dan kelulusan peserta nantinya memang benar-benar dari hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal itu merupakan tindakan penipuan," ujar Gafar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement