REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama menjelaskan, pada awalnya jumlah pelaku begal warteg diduga hanya tiga orang. Seiring berjalannya penyelidikan, diketahui ada empat orang yang terlibat dalam tindak kriminal tersebut.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 01.30 WIB di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lewat rekaman kamera CCTV terlihat seorang pembeli menjadi sasaran begal ketiga pelaku.
Polsek Pesanggarahan Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus begal warteg terhadap tiga pelaku yang ketahui sebagai Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), dan Ahmad Firdaus (20). Tak lama setelah DPO tersebut diumumkan oleh pihak kepolisian, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan melacak keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Heru ditangkap tanggal 25 Januari di Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, Ahmad Firdaus ditangkap di Serengseng Sawah, Jakarta Barat.
Dua pelaku itu kemudian diamankan dan diperiksa secara intensif. Dari pemeriksaan itulah didapat pengakuan bahwa jumlah pelaku sebenarnya ada empat orang.
Heru dan Syadam diketahui berperan merampas barang korban, sedangkan Ahmad dan satu pelaku berinisial PS sebagai pengendara motor untuk melarikan diri.
"Awalnya tiga orang, setelah diperiksa, pelakunya ternyata ada empat orang. HW dan SB sebagai eksekutor, AF dan PS sebagai joki atau yang melihat situasi," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Ahad.
Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan kemudian langsung memburu dua pelaku lainnya. Polisi melacak keberadaan dua pelaku lainnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Pada 26 Januari tim bergerak untuk menangkap pelaku SB dan PS di Di daerah Bogor. Gunung Siang. Pelaku SB mengancam pakai celurit, melarikan diri, dan melawan, terpaksa dilumpuhkan kakinya," kata Bastoni.
Menurut Bastoni, keempat pelaku saling kenal dan kerap berkumpul bersama. Polisi kemudian juga memeriksa keempat pelaku mengenai awal kejadian pembegalan tersebut.
"Mereka random, sambil lewat, ada yang buka handphone sambil makan, sehingga mancing mereka melakukan pemerasan," ujar Bastoni.
Kepada petugas, para pelaku mengaku baru satu kali beraksi. Meski demikian, polisi terus mendalami pengakuan para tersangka, karena diduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.
"Akan kami dalami lagi apakah dia pernah melakukan di tempat lain," katanya.
Keempat pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.