REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebuah apotek di ibu kota China, Beijing, akan didenda tiga juta yuan atau sekitar Rp 5,89 miliar karena menaikkan harga masker. Apotek tersebut menaikkan harga hampir enam kali lipat dari harga normal di tengah penyebaran wabah virus Corona. Demikian diungkapkan regulator pasar kota Beijing yang dikutip Reuters, Rabu.
Wabah virus Corona, yang dimulai di pusat kota Wuhan akhir tahun lalu, telah menewaskan 132 orang dengan hampir enam ribu orang terinfeksi di China. Sebuah denda administratif telah dikeluarkan untuk Farmasi Jimin Kangtai Beijing karena menaikkan harga masker N95, demikian menurut pernyataan regulator tersebut.
Televisi pemerintah melaporkan apotek itu menaikkan harga sekotak masker merek 3M menjadi 850 yuan (sekitar Rp 1,66 juta). Padahal harga pasaran di toko daring hanya 143 yuan (sekitar Rp 281 ribu).
Denda ini adalah bagian dari penindakan tegas pemerintah Beijing terhadap mereka yang menaikkan harga dan menimbun barang. Sejauh ini China telah menangani 31 kasus katrol harga sejak 23 Januari.
Di Shanghai, regulator pasar telah memerintahkan penutupan sebuah apotek penjual masker yang tidak memenuhi standar regulasi. Regulator tersebut telah meminta toko untuk mengembalikan uang kepada pembeli dan membuang yang tidak terjual.