REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Dede Lutfi Alfiandi. Lutfi dianggap bersalah karena dianggap tidak mengindahkan perintah aparat keamanan.
Hakim menyatakan putusan tersebut telah berdasarkan pertimbangan dan berdasarkan barang bukti bahwa Dede Lutfi terbukti melakukan tindak pidana. Lutfi dianggap dengan sengaja mendatangi kerumunan massa aksi unjuk rasa dan setelah diperintahkan untuk bubar oleh aparat keamanan namun tidak diindahkan.