REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis bersalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Dede Lutfi Alfiandi dianggap tak tepat. Amnesty Internasional Indonesia menilai putusan pengadilan tersebut seharusnya tak dapat dijatuhkan karena kepolisian sedang menyelidiki tuduhan penyiksaan Lutfi saat dalam penahanan.
Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid menyoroti dua hal dalam persidangan Lutfi. Pertama, demonstran berusia 20 tahun itu tak pantas untuk diajukan ke pengadilan.
Sebab, kata dia, aksi demonstrasi yang dilakukan Lutfi adalah aksi damai. Usman menegaskan, konstitusi Indonesia menebalkan perlindungan hak asasi manusia, dan aksi unjuk rasa.
“Lutfi sebenarnya melakukan protes damai. Jadi menghukum seseorang yang berunjuk rasa secara damai, justru menjauhkan para penegak hukum dari nilai-nilai hak asasi manusia," ujar Usman dalam rilisnya kepada Republika, Kamis (30/1).