Jumat 31 Jan 2020 14:52 WIB

Tedy Hadir Pada Pengumuman Hasil Autopsi Lina

Tedy datang lebih awal dari anggota keluarga yang lain.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Sebelum shalat Jumat, suami almarhumah Lina, Tedy Pardiana, terlihat sudah mendatangi kantor Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung (Foto: Tedy, suami almarhumah Lina)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Sebelum shalat Jumat, suami almarhumah Lina, Tedy Pardiana, terlihat sudah mendatangi kantor Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung (Foto: Tedy, suami almarhumah Lina)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule, Jumat (31/1) di Mapolrestabes Bandung. Sebelum shalat Jumat, suami almarhumah Lina, Tedy Pardiana, terlihat sudah mendatangi kantor Polrestabes Bandung di Jalan Jawa, Kota Bandung.

Tedy datang dengan membawa anaknya yang masih kecil, buah hatinya bersama Lina. Kepada wartawan, ia mengaku datang ke Polrestabes untuk mengonfirmasi perihal pengumuman hasil autopsi. Sebab, ia mengetahui rencana pengumuman hasil autopsi dari media massa.

Baca Juga

"Hari ini saya kesini untuk menghadiri hasil autopsinya saja," ujarnya, Jumat (31/1) di area parkir Satreskrim Polrestabes Bandung.

Menurutnya, ia tidak sendiri untuk mengetahui secara pasti hasil autopsi sang istri. Pihak keluarga akan menyusul datang ke acara pengumuman hasil autopsi. "Ada sih nanti ketemuan cuma gak tau gimana. Nanti udah beres ini dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Rizky Febian telah melaporkan dugaan kejanggalan kematian ibunya ke Polrestabes Bandung, Senin (6/1). Belakangan diketahui, laporan yang disampaikan mengenai dugaan pembunuhan kematian ibunya meski tidak disebutkan nama pihak yang dilaporkan atau terlapor.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga. "Benar (dugaan pasal pembunuhan)," ujarnya, Kamis (30/1).

Namun, Erlangga tidak merinci pasal dugaan pembunuhan tersebut dan ia memastikan tidak ada pihak terlapor dalam laporan Rizky Febian.  Informasi yang dihimpun, pasal yang dimaksud ialah Pasal 338 dan 340 KUHP mengenai dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Erlangga menambahkan, hasil autopsi terhadap jenazah Lina Jubaedah akan diumumkan Jumat (31/1). Menurutnya, Polda Jabar dan penyidik Polrestabes Bandung telah memiliki hasil autopsi tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement