Sabtu 01 Feb 2020 02:00 WIB

Teddy Anggap Kematian Lina adalah Takdir

Polisi sudah menyatakan kematian Lina disebabkan penyakit.

Red: Indira Rezkisari
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suami Lina Jubaidah, Teddy Pardiyana, menganggap  kesimpulan polisi yang menyatakan Lina meninggal karena sakit sudah sesuai dengan takdirnya. Teddy mengetahui hal tersebut setelah polisi menggelar konferensi pers terkait kematian Lina yang dinyatakan wajar.

Ia merasa tidak ada masalah dengan hasil kesimpulan polisi. "Alami sakit, dinyatakan tidak ada masalah, takdir Allah," kata Teddy saat dihubungi di Bandung, Jumat (31/1).

Baca Juga

Namun Teddy tidak berkomentar banyak terkait hasil penyelidikan polisi atas kematian istrinya. Begitu pun tentang kematian Lina yang disimpulkan karena faktor penyakit.

Sebelumnya Teddy juga diketahui sempat mendatangi gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat itu, Teddy nampak menggendong anaknya buah dari pernikahan dengan Lina.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga telah mengumumkan bahwa hasil autopsi maupun penyelidikan, tidak menunjukkan adanya kejanggalan dalam kematian Lina Jubaidah.

"Terhadap laporan Rizky Febian dalam dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana pada Pasal 338 Jo 240 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Saptono di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.

Menurutnya polisi menyatakan bahwa tidak ada bukti tanda-tanda kekerasan dalam proses kematian Lina Jubaidah. Karena setelah proses penyelidikan dilalui, kata dia, polisi berkesimpulan bahwa kematian Lina disebabkan oleh adanya sejumlah penyakit.

"Sebagai kesimpulan, telah dilakukan autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian Lina bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh Lina, akan tetapi akibat penyakit," kata Erlangga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement