REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Temanggung, Jawa Tengah, memburu tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang ditengarai beroperasi di wilayah tersebut. "Ketiga pengedar tersebut hingga saat ini masih menjadi buruan BNNK Temanggung dan BNN Provinsi Jateng," kata Kepala BNNK Temanggung, AKBP Renny Puspita di Temanggung, Selasa (4/2).
Menurut dia pihaknya sudah melakukan pemetaan, penyelidikan mengenai tiga pengedar tersebut. Renny menyampaikan salah satu pengedar tersebut terkait dengan seorang pengedar narkoba yang baru ditangkap BNNK Temanggung, yakni Aan (40) warga Desa Gembyang, Kecamatan Candiroto, Temanggung.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Aan, kami kini sedang memburu komplotan pengedar, setidaknya ada tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Aan ditangkap di rumahnya dengan barang bukti ganja seberat 290 gram dan sebuah telepon genggam. "Semula dia hanya mengaku sebagai pemakai, tetapi dari penelusuran melalui pesan WhatsApp di ponselnya, ternyata ada pula orang yang memesan ganja tersebut kepada Aan. Kasus ini masih kami telusuri lagi," katanya.
Ia mengutarakan tersangka Aan dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Aan terancam hukuman penjara selama lima hingga 20 tahun.