REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pencurian uang tunai milik majikannya berinisial LN senilai Rp 4,2 miliar. Masing-masing tersangka berinisial YUL, TOM, WIS, PAR, dan SUA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tiga di antara tersangka, yakni YUL, TOM, dan WIS, sudah bekerja di rumah LN selama 10 tahun. Yusri menyebut aksi itu merupakan ide YUL.
"Kelima pelaku tersebut melakukan kejahatan tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 karena pemilik rumah tidak di tempat. Hanya tiga pelaku yang memang bekerja berjaga di rumah tersebut, sedangkan dua tersangka lainnya teman YUL," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/2).
Yusri mengungkapkan tersangka YUL yang merupakan sopir korban sudah merencanakan aksinya sejak pertengahan Desember 2019. Niat untuk mencuri itu muncul setelah ia mengetahui bahwa sang majikan menyimpan sejumlah uang tunai di rumah.
YUL pun kemudian mengajak WIS yang bekerja merawat anjing milik korban dan TOM sebagai satpam untuk bergabung melakukan aksi itu. Sebab, hanya WIS yang memiliki akses ke dalam rumah korban yang terletak di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Karena WIS yang tahu akses dalam rumah tersebut," ujar Yusri.
Tersangka WIS sempat menolak ajakan YUL. Namun, akhirnya ia pun tergoda dengan tawaran tersebut. YUL pun kemudian mengajak dua teman lainnya yakni SUA dan PAR untuk terlibat.
Saat korban tidak berada di rumah, para tersangka memasuki kamar LN dan menemukan tiga koper berisi uang tunai sebesar Rp 4,25 miliar. Usai melakukan aksinya, mereka membawa uang tersebut ke kediaman WIS di wilayah Cileungsi, Jakarta Timur dan membagikan ke masing-masing tersangka.
"Karena otaknya YUL, dia menerima jumlah terbesar. YUL menerima Rp 2,4 miliar," ungkap Yusri.
Tersangka TOM mendapatkan uang sebesar Rp 480 juta, tersangka PAR menerima Rp 580 juta, SUA senilai Rp 900 juta, dan WIS Rp 100 juta. Uang itu pun digunakan masing-masing tersangka untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Polisi pun akhirnya menangkap kelima tersangka di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka TOM ditangkap di Subang, Jawa Barat. Sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap di Purbalingga dan Jakarta. Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.