Selasa 04 Feb 2020 23:21 WIB

DPRD Maluku Ragukan Data Kerusakan Gempa 2019

Dilaporkan sebanyak 8.173 unit rumah di Maluku terdampak gempa.

Warga Maluku Utara mengungsi ke bukit-bukit saat malam hari usai gempa pada 14 November 2019. (ilustrasi)
Foto: dok. BNPB
Warga Maluku Utara mengungsi ke bukit-bukit saat malam hari usai gempa pada 14 November 2019. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Komisi III DPRD Maluku masih meragukan data kerusakan rumah milik warga akibat gempa tektonik magnitudo 6,5 yang mengguncang Pulau Ambon, Pulau Haruku, serta Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 26 November 2019. Dilaporkan sebanyak 8.173 unit rumah di Maluku terdampak gempa.

"Karena masih ada komplain dari warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah," kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermias di Ambon, Selasa (4/2).

Baca Juga

Penjelasan Anos disampaikan saat memimpin rapat kerja antara Komisi III dengan BPBD Maluku, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas PUPR, serta Aliansi Pemuda Amaliyah asal Negeri Liang.

Aliansi ini menyurati DPRD Maluku berkaitan dengan tidak diakomodirnya 515 rumah warga yang rusak pascagempa utama tanggal 26 November 2019 maupun gemmpa-gempa susulan dengan magnitudo bervariasi anatar 3 SR hingga 5,2 SR hingga akhir Desember 2019.

Menurut Anos, belum lagi desa-desa lain di Kecamatan Salahutu dan Leihitu (Pulau Ambon) atau pun Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, serta wilayah Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

"Untuk itu BPBD diminta segera melakukan pendataan yang lebih akurat, termasuk dari Dinas PKP yang juga membuka posko pascagempa, bahkan ada warga yang datang ke DPRD memberikan informasi secara langsung," ujar Anos.

Kemudian di Dinas PUPR bagaimana penanganan pengungsi terkena dampak gempa tektonik hingga saat ini.

Sekretasis Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maluku, Afandi Haanusy menjelaskan, kerusakan rumah pendudukan di Negeri Liang sesuai Surat Keputusan Bupati Malteng sebanyak 945 unit rumah yang terdiri dari rusak ringan 518 unit rumah, rusak sedang 212, dan rusak berat 215.

"Data ini sesuai dengan SK Bupati nomor 360-799 tertanggal 30 Desember 2019," kata dia.

Dinas PKP provinsi secara mandiri juga melakukan pendataan serta membuka posko pengaduan empat hari pascagempa utama magnitudo 6,5 tanggal 26 November 2019.

"Ada sedikit rasa kekhawatiran terhadap kami karena memang masalah seperti ini berulang dengan pengalaman yang pernah dihadapi, dimana carut-marut pendataan itu sangat dimungkinkan," akui Afandi.

Untuk itu pihaknya tetap mendata kerusakan serta menerima laporan dari masyarakat dan cukup banyak laporan yang masuk ke posko, terutama yang dominan dari Kota Ambon.

Namun sudah ada kesepakatan lewat posko induk bersama di Korem sesuai arahan dari BNPB bahwa data yang akan digunakan adalah yang sesuai surat keputusan bupati dan wali kota.

Lalu data di Dinas PKP disinkronkan dengan data yang tertera dalam SK bupati/walikota dan ada beberapa rumah yang belum terakomodir tetapi sudah ada pada dinas tersebut.

BPBD juga mengakui sangat dimungkinkan masih ada warga yang belum terdata seperti yang dilaporkan aliansi masyarakat.

Sehingga tim fasilitator yang akan dibentuk untuk turun melakukan pengecekan serta verifikasi, baik itu mengenai kerusakan, maupun tingkat kerusakan yang mungkin saja pada saat SK bupati dikeluarkan, kerusakannya pun berbeda.

"Karena intensitas gempa yang berulang kali tejadi sehingga ada kemungkinan bertambah jumlah kerusakannya dari ringan menjadi sedang, atau yang sedang jadi rusak berat," jelas Afandi.

Alur penanganan bencana yang telah dibuat Dinas PKP dimana data awal dilakukan tim verifikasi kabupaten dan kota lalu diterbitkan SK bupati/wali kota lalu Dinas PKP provinsi melakukan uji publik dan konfirmasi kembali.

Setelah itu barulah dilakukan revisi SK dan dilakukan pelaksanaan berupa pembukaan buku rekening warga.

Sementara koordinator pengungsi Negeri Liang, Lutfi Naya menjelaskan, intinya ada 515 rumah warga yang tidak terakomodir dalam SK Bupati sehingga menimbulkan keresahan warga di pengungsian karena nama mereka tidak terdata.

Lalu secara spontan dibentuk tim dengan nama Generasi Muda Peduli Amaliyah (Gempa) dan menelusui serta melakukan kroscek data dalam SK Bupati.

"Kami juga menggunakan data sesuai hasil pendataan yang dilakukan tim Universitas Darusallam Ambon sehingga data ini bukan dikarang-karang," tegasnya.

Ada nama di data Darusalam tetapi tidak ada di SK Bupati, lalu bentuk tim kecil melakukan penelusuran sekaligus mendokumentasikan sesuai nama dan alamat warga.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement