Rabu 05 Feb 2020 13:30 WIB

KCIC Minta Keringanan BPHTB

Kabupaten/Kota ingin meminta kepastian bolehkah memberi keringanan BPHTB.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara terowongan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara terowongan proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Cibeber, Cimahi, Jawa Barat, Rabu (18/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) yang akan membangun kereta api cepat Jakarta-Bandung, meminta keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB), kepada Pemprov Jabar. Menurut Asda II Bidang Perekonomian Setda Pemprov Jabar, Eddy Nasution, kewenangan BPHTB, berada di kabupaten/kota bukan provinsi.

"Sekarang pertanyaannya bisakah diminta keringanan. Itu pasalnya berbeda-beda penafsirannya karena tak ada disebutkan soal keringanan di peraturannya," ujar Eddy kepada wartawan di Gedung Pakuan, Rabu (5/2).

Baca Juga

Eddy mengatakan, permintaan KCIC tersebut dilema buat kabupaten/kota. Karena, bagaimana nantinya kalau mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.

"Nah jadi sebetulnya, mereka (kabupaten/kota) ingin kepastian bolehkah memberi keringanan," katanya.

Menurutnya, untuk memberikan keringanan tersebut bisa dilakukan kalau ada surat dari menteri keuangan yang menyatakan boleh memberikan keringanan. Karena, di peraturan daerah yang mendapatkan keringanan hanya pada korban bencana.

"KCIC yang konsultasi. Sebenarnya, Pemprov tuh tak ada urusan, tapi kita diminta koordinasikan karena kabupaten kotanya bingung keringanan berapa persen," katanya.

Saat ditanya Alasan KCIC mengajukan keringanan BPHTB, menurut Eddy, mereka beralasan tak ada alokasi. Padahal, BPHTB itu hak perolehan tanah dan bangunan jadi kalau ingin membangun sebelum mendapatkan IMB harus membayar dulu BPHTB.

"Kan kalau mau punya rumah juga harus ada BPHTB dulu, membeli juga gitu," katanya.

KCIC pun, kata dia, meminta keringanan BPHTB dengan alasan karena proyek ini instansi pemerintah yang dalam konsensi 50 tahun dikembalikan ke negara.

"Jadi kemarin kita kumpul itu belum ada kesepahaman. Kabupaten/kota perlu dukungan kuat, KCIC harus tau ga gampang memutuskan ini karena begitu memutuskan mengurangi BPHTB harus bikin peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement