Rabu 05 Feb 2020 15:28 WIB

Pemerintah Terus Kejar Pengenaan Pajak Netflix dan Spotify

Pengenaan pajak Netflix dan Spotify bukan untuk membunuh bisnis ekonomi digital

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Prayogi
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan keynote speech dalam acara Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengejar pengenaan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyedia yang tidak berada di Indonesia. Hal ini mengingat potensi yang bisa dikumpulkan melalui pajak dan mendorong ekonomi di tengah perlambatan global.

"Kita masih kejar Netflix dan Spotify yang tidak punya perusahaan di sini. Tapi banyak yang pakai," ujarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara 'Mandiri Investment Forum 2020' di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga

Namun Sri Mulyani berjanji, tidak akan membunuh bisnis tersebut, sehingga ekonomi digital tetap berjalan di Indonesia. "Kita lihat itu pasti tanpa ada potensi membunuh sektor itu," ucapnya.

Melalui Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani mengungkapkan ada keringanan sanksi bagi yang ingin melunasi tagihan pajaknya. "Omnibus Law kasih denda yang lebih rendah, jadi tidak usah takut buat bayar tax," ucapnya.

Menurutnya pajak penghasilan atau income tax di Indonesia masih rendah terutama non-payroll tax. Pemerintah pun berupaya mendorong para middle hingga upper class untuk membayar pajak.

"Sekarang akses informasi terbuka. Kalau mereka mau taubat dan bayar tax kita hitung. Orang masih banyak yang sembunyi jadi kita kasih denda yang sedikit biar tidak takut penuhi aturan," tegasnya.

Sri Mulyani pun memastikan Surat Presiden (Surpres) dan draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnisbus Law Perpajakan sudah diserahkan kepada DPR. Nantinya RUU ini dapat segera dibahas oleh DPR.

"Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan. Sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani), dengan fraksi dan tentu kita mengirimkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang biasa. Artinya kita kirimkan pada DPR di sekretariat DPR," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement