Kamis 06 Feb 2020 18:16 WIB

Lebih 49 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Jateng

Kesiapan pelaksanaan tes SKD CPNS ini sudah masuk 90 persen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -— Sedikitnya 49.304 orang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Tengah, untuk formasi  2019, di tahun 2020 ini. Ke-49.304 peserta tersebut sebelumnya telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh mengungkapkan, total pendaftar seleksi CPNS di Jateng yang telah lolos administrasi dan berhak mengikuti tes SKD sebanyak 49.304 peerta.

Tes SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jateng Formasi 2019 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2020 hingga 4 Maret 2020  di Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) RB Nomor 23 Tahun 2019, ada dua macam tes, yakni Tes Kompetesi Dasar (TKD) atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk TKD antara lain Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP). “Untuk tes kepribadian menggunakan standar nilai tinggi dan ini jamak menjadi hambatan rata-rata peserta tes,” jelasnya, di Semarang.

Khusus untuk pelaksanaan tes SKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), jelas Wisnu, nantinyadibagi menjadi 66 sesi. Jumlah sesi pelaksanaan tes per hari ada 5 dan 4 sesi (pada Jumat).

Sedangkan jumlah peserta tes tiap sesi mencapai 750 peserta. "Kesiapan  pelaksanaan tes SKD ini sudah masuk 90 persen, kemarin kami sudah rapat di lokasi tes di Asrama Haji Donohudan,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan test SKD nanti, lanjutnya, para peserta diimbau untuk senantiasa mengikuti dan mematuhi peraturan. Di antaranya pada saat mengikuti tes peserta tidak boleh memotret serta dilarang membawa alat komunikasi (HP).

Panitia tes SKD telah menyediakan pulpen dan kertas. "Mereka hanya datang badan dengan setelan hem putih dan celana/rok hitam. Peserta juga diingatkan untuk membawa KTP dan kartu peserta, kata dia.

Setiap masuk ruangan untuk mengikuti test juga ada screening atau metal detector. Semua tas tidak diperbolahkan dibawa ke dalam ruangan test. “Makanya, kalau bisa tidak perlu membawa tas,” tambahnya.

Wisnu juga mewanti-wanti agar para peserta jangan percaya pada orang-orang yang  menjanjikan akan bisa meloloskan seleksi CPNS ini dengan imbalan tertentu.

“Kami ingatkan jangan sampai percaya iming-iming tersebut.  Semuanya menggunakan CAT fisik. Karena ingin menciptakan proses seleksi yang bersih, transparan. Bahkan setelah pengumuman, tes juga akan keluar dan bisa melihat hasilnya oleh para peserta beberapa saat setelah mengikuti tes SKD,” tegas dia.

Sampai hari ini, masih jelas Wisnu, BKD Provinsi Jateng belum menerima aduan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya laporan warga yang jadi korban penipuan dengan iming-iming lolos CPNS dengan cara membayar atau memberikan imbalan tertentu.

“Sejauh ini dari kabupaten atau kota juga belum ada laporan terkait upaya penipuan kepada para peserta seleksi CPNS kali ini,”  ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement