Kamis 06 Feb 2020 19:01 WIB

Pengamat: Pemberian Maaf Risma ke Penghinanya Sudah Benar

Namun, Sudjatmoko mengatakan, proses hukum seharusnya tetap berlangsung.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Langkah Risma memaafkan penghinanya dinilai sudah benar.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Langkah Risma memaafkan penghinanya dinilai sudah benar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, Emanuel Sudjatmoko, menilai pemberian maaf Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, kepada seorang perempuan berinisial ZKR sudah benar. Perempuan asal Bogor, Jawa Barat, itu menjadi tersangka karena telah menghina Risma di akun media sosial.

"Ibu Risma sudah memaafkan kemarin (6/2), kalau memaafkan itu hubungan manusia dengan manusia, tapi kalau perkaranya tidak tau. Kalau Bu Risma tidak mencabut maka akan terus karena kemarin Ibu Risma yang mengadu itu secara pribadi," kata Sudjatmoko,saat dihubungi wartawan di Surabaya, Kamis (6/2).

Baca Juga

Menurut dia, langkah itu sudah benar menurut tatanan hukum karena ini kasus penghinaan kepada seseorang secara pribadi. "Penghinaan kepada seseorang begitulah, apakah kapasitasnya sebagai pribadi atau selaku wali kota, itu kan melekat pada Bu Risma," ujarnya.

Sudjatmoko mengatakan, proses hukum seharusnya tetap berlangsung. Apalagi perihal delik aduan, lanjut dia, maka masih menunggu dari pihak yang melaporkan, meneruskan atau tidak.

"Kalau saya orang hukum ya kembali ke hukum. Kalau itu delik aduan ya tergantung si pengadu, kalau si pengadu tidak mencabut, maka jalan terus, karena permintaan maaf itu tidak menghapuskan akibat hukum," katanya..

Saat ditanya jika seandainya Risma mencabut laporan? Sudjatmoko mengatakan, yang tercabut hanya delik aduan. Mengenai kabar yang beredar bahwa kasus yang menimpa ZKR ini cacat hukum, Sudjatmoko menilai itu tidak cacat hukum.

"Tidak cacat hukum. Cacatnya di mana? Khan Bu Risma yang melaporkan. Soal Bu Risma memberikan kuasa ke orang lain boleh. Karena memberi kuasa untuk melaporkan itu boleh di UU itu diperbolehkan, secara hukum diperbolehkan gitu. Tidak ada cacat hukum. Kalau ada cacat hukum ya bisa diuji di pengadilan nantinya," katanya.

Untuk diketahui, ZKR dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai aksinya dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Laporan itu dibuat setelah pemerintah KotaSurabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.

ZKR dilaporkan setelah mengunggah fotoRisma di laman akun media sosial miliknya dengan menambahkan keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Surabaya itu, yang berisi:Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement