Kamis 14 Apr 2022 06:27 WIB

Mensos: Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Tertahan, Bukan Dihentikan

DPR dan pemerintah belum sepakat soal nomenklatur BNPB di dalam UU.

Red: Agus raharjo
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Foto: Dok Kemensos
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebutkan belum ada titik temu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI. Mensos Risma mengatakan pembahasan tersebut masih tertahan.

"Bulan Februari sampai sekarang aku masih nangani pengungsi. Itu harus ada dasarnya. Jadi kita coba lengkapi, selain tadi memang belum ada titik temu soal lembaga yang nangani sama dana anggaran," kata Risma, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan saat ini pihaknya juga tengah memperbaiki langkah-langkah untuk penanganan bencana. Misalnya, saat dia menerima informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), yang memprakirakan ada tsunami besar di suatu daerah.

"Itu harus diantisipasi sebelumnya ini belum teratur, diatur. Karena itu, kita harus menyiapkan juga pra, saat dan kemudian pasca (bencana). Kita akan lengkapi di UU kita ke depannya," ujar Risma.

"Jadi bukan diberhentikan, tapi di-hold (tahan)," tambahnya.

Sebelumnya Komisi VIII DPR dan DPD bersama pemerintah sepakat menahan pembahasan RUU PB. "Tadi sudah kita sampaikan di forum rapat Panja (panitia kerja) ini bahwa pembahasan RUU Bencana kita hentikan," ujar Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di sela pembahasan Revisi DIPA Kementerian Sosial.

Yandri mengatakan penghentian pembahasan tersebut telah disepakati pada Rabu pagi dalam rapat terbatas bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan perwakilan Kemenkumham, Kemenkes, dan Kemenkeu. "RUU (Penanggulangan) Bencana sudah kita hentikan, karena belum ada titik temu antara nomenklatur, atau tidak ada nomenklatur BNPB (Badan Nasional Penanggulangam Bencana)," kata Yandri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement