REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh: Nana Sudiana (Sekjend FOZ & Direksi IZI)
"Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya” (QS Al Kahfi: 7)
Bagi para amil, urusan zakat ini tak semata mengurus muzaki dan mustahik semata. Ada beragam turunan urusan yang juga jadi pekerjaan gerakan zakat di negeri ini. Benar memang muzaki memerlukan transparansi dan akuntabilitas dari organisasi pengelola zakat. Pun benar pula bahwa mustahik memerlukan kecepatan layanan serta dorongan kemandirian yang tepat agar ia bisa hidup lebih baik. Apakah hal itu cukup? Ternyata jawabannya tidak. Ada beragam tugas dan tanggungjawab gerakan zakat atas umat ini.
Mengelola urusan dhuafa, tak cukup menjadikan para mustahik punya kemampuan untuk mandiri dan punya daya tawar serta kecukupan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya. Pengelola zakat juga ternyata bertanggungjawab akan peningkatan nilai-nilai keimanan mereka seiring dengan bantuan zakat yang mereka terima. Di luar itu, harus ada transfer spirit zakat bagi mustahik. Nilai-nilai yang dikandung zakat seperti nilai ketaqwaan, ukhuwah serta solidaritas sosial harus tercermin dalam kehidupan para mustahik.
Adapun untuk para muzaki, secara umum hampir sama, harus mampu menunjukan kesholehan yang terus meningkat seiring rutinitas pengeluaran ZIS yang ia amanahkan pada lembaga zakat yang ia percaya. Untuk maksud inilah, lembaga-lembaga pengelola zakat tak semata hanya mengingatkan kapan waktunya para muzaki berzakat, namun ia juga harus memberikan edukasi maksimal terkait bagaimana menjadi hamba Allah SWT yang baik sesuai ajaran Islam. Lembaga-lembaga zakat juga harus terlibat untuk memfasilitasi beragam kesempatan bagi muzaki untuk meningkatkan keislaman dan keimanan-nya, sehingga seiring berjalan-nya waktu, mereka terus menjadi baik dan meningkat kualitas kehidupan beragamanya.
Lembaga-lembaga zakat yang tumbuh menjadi pembela umat, harus terus dikawal dan dipastikan mampu meningkatkan layanannya demi kemaslahatan bersama, terutama kaum dhuafa di negeri ini. Untuk itulah FOZ hadir, menguatkan dan membantu menopang kekuatan gerakan zakat agar terus bisa tumbuh lebih baik. FOZ yang didirikan pada tahun 1997, tak terasa kini telah berumur 23 tahun. Dengan visi “Menjadi asosiasi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang amanah dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, FOZ terus bergerak ditengah dinamika gerakan zakat.
Misi FOZ sendiri ada 5 (lima), yaitu: (1) Mengarahkan organisasi pengelola zakat sehingga mencapai optimalisasi mobilisasi dan sinergi zakat untuk mencapai positioning zakat di Indonesia yang menyejahterakan; (2) Melakukan capacity building terhadap OPZ agar memenuhi standar manajemen mutu pengelola zakat baik tingkat nasional, maupun internasional; (3) Menjadi fasilitator OPZ di dalam menjalankan fungsinya. Misi selanjutnya, (4) Melakukan advokasi dalam rangka memperkuat OPZ dan mewujudkan cita ideal zakat di Indonesia; dan (5) Melakukan standardisasi dan akreditasi terhadap OPZ sehingga sesuai dengan standar manajemen mutu pengelola zakat.
Untuk mewujudkan visi dan misi tadi, jelas dibutuhkan strategi untuk mencapainya. Ada 6 (enam) strategi yang dijalankan FOZ selama ini, yaitu: (1) Memperkuat eksistensi FOZNAS di dalam lingkup nasional dan internasional; (2) Membangun kemitraan strategis di tingkat nasional dan internasional; (3) Membentuk FOZWIL (Forum Zakat Wilayah) di seluruh Indonesia; (4) Menyusun struktur organisasi yang kuat dalam rangka meningkatkan peran FOZNAS guna mencapai tujuan dan visi organisasi; (5) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan BAZ dan LAZ dalam rangka mewujudkan sinergi program zakat di Indonesia, dan (6) Melakukan kerjasama dengan institusi yang concern di bidang pengembangan kapasitas organisasi pengelola zakat baik di Indonesia maupun di dunia.
Forum Zakat, Garda Penguatan Amil Zakat
Forum Zakat sebagai bagian tak terpisahkan dari gerakan zakat merupakan instrumen penting dinamika perubahan umat, didalamnya tumbuh bukan hanya kepercayaan namun juga keyakinan akan masa depan umat. Di dunia zakat sebagian urusan umat akan menjadi tanggungjawabnya hingga ia dituntaskan. Dengan kekuatan gerakan zakat pula sejumlah solusi atas umat diurai perlahan-lahan. Untuk terus Gerakan zakat merupakan kumpulan organisasi pengelola zakat yang bukan hanya bergerak mengatasi masalah mustahik, namun saat yang sama ia juga sarana pembuktian kepedulian terhadap saudara Muslim lainnya.
Forum zakat, dalam usahanya menguatkan kapasitas para amil di gerakan zakat, terus bergerak tak henti mendorong penguatan kapasitas amil sekaligus lembaga-lembaga zakat anggota Forum Zakat. Dalam menguatkan kapasitas ini, Sekolah Amil Indonesia (SAI), yang didirikan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2016, saat ini Alhamdulillah kian eksis. FOZ melalui SAI menyadari bahwa pengelolaan dana zakat, dalam aspek penghimpunan maupun pendistribusian sangat dipengaruhi oleh kualitas amil, program ini diharapkan mampu melahirkan amil zakat yang unggul dalam hal kompetensi. Hal ini tentunya akan mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas pengelolaan dana zakat agar sesuai dengan agenda pembangunan nasional serta memberikan perasaan aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menunuaikan zakatnya melalui lembaga zakat.
SAI melalui 24 jaringan-nya di tingkat wilayah, hinga saat ini telah melibatkan 141 lembaga anggota FOZ untuk mengikuti berbagai kelas pelatihan yang diselenggarakan. SAI juga bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) terus mendorong proses sertifikasi amil zakat di Indonesia. Dalam dunia zakat, kompetensi SDM (amil) dan akuntabilitas lembaga merupakan isu hangat yang menjadi fokus utama program Forum Zakat. Tujuannya jelas, meningkatkan kompetensi dan kapasitas amil di seluruh Indonesia dan meningkatkan akuntabilitas lembaga yang tergabung dalam Forum Zakat.
Pada tahun 2019, SAI tercatat telah menyelenggarakan 20 kali kelas pelatihan amil di lima daerah, melibatkan 125 anggota FOZ untuk meningkatkan kompetensi amilnya serta melatih 687 amil di seluruh Indonesia. SAI juga berpartisipasi menyelenggarakan 9 (Sembilan) kali uji sertifikasi. Adapun jumlah amil yang telah tersertifikasi sebanyak 218 orang amil. Dari jumlah tadi, terdapat 12 orang tersertifkasi sebagai ahli amil dan 206 sebagai amil tingkat dasar. Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas lembaga FOZ juga melakukan pendampingan kepada 23 lembaga untuk mendapatkan izin dari Kementerian Agama.
Selanjutnya, untuk menambah bobot kekuatan gerakan zakat, FOZ juga terus melakukan advokasi dan penguatan jaringan lembaga zakat, agar ekosistem zakat semakin maju, produktif dan berkesinambungan gerakannya. Advokasi dilakukan FOZ dengan tujuan yang jelas, yakni memastikan implementasi regulasi yang mengatur pengelolaan zakat berjalan dengan adil dan transparan. FOZ juga tak henti terus memberikan masukan kepada pemerintah terhadap regulasi pengelolaan zakat agar bisa lebih maju dan berkembang. Yang tak kalah pentingnya juga, FOZ terus memastikan setiap aktivitas anggota Forum Zakat sesuai dengan regulasi dan kode etik amil zakat yang berlaku.
Terkait penguatan gerakan berbasis regulasi zakat yang ada, sepanjang tahun 2019 lalu, FOZ menyelesaikan riset tentang evaluasi pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. FOZ juga berusaha menyusun dan memfinalisasi draft usulan rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Selain itu, FOZ saat yang sama tetap berkomitmen untuk membantu anggota FOZ untuk mendapatkan izin dari Kementerian Agama sebagai Regulator Zakat di Indonesia.
Untuk menguatkan penalaran tentang zakat dan regulasi pengelolaannya, FOZ sepanjang 2019 telah menyelenggarakan 22 kali diskusi, baik di Jakarta maupun di sejumlah daerah di Indonesia. FOZ yakin bahwa persoalan zakat bila diseriusi dengan sungguh-sungguh, termasuk pemenuhan aturan main yang ada, akan berkorelasi pada sisi ketenangan dan kenyamanan beraktivitas bagi seluruh amil yang ada di gerakan zakat. Dan soal ketenangan ini, harapannya akan berdampak pada produktivitas, kreativitas serta maksimalnya kemampuan yang bisa dihasilkan seorang amil di masing-masing lembaga zakat. Semoga.