Sabtu 08 Feb 2020 00:30 WIB

Polisi: Tak Ada Unsur Penipuan Uang di Sunda Empire

Tersangka tidak meminta biaya tertentu untuk menjadi anggota Sunda Empire.

Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus Sunda Empire.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus Sunda Empire.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan tidak ada unsur penipuan uang yang ditarik dari para anggota dalam kasus Sunda Empire.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Saptono Erlangga mengatakan bahwa para petinggi Sunda Empire yang telah menjadi tersangka diketahui tidak meminta biaya dari para anggota. "Penipuan itu kan tidak ada," kata Erlangga di Bandung, Jumat.

Baca Juga

Menurut dia, para anggota ikut bergabung karena tergiur akan bujuk rayu tersangka Nasri Banks selaku Perdana Menteri Sunda Empire. Nasri Banks mengaku memiliki deposito senilai 500 juta dolar Amerika Serikat.

"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan tergiur dengan apa yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia mempunyai deposito 500 juta AS di situ dengan harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan dari yang 500 juta dolar itu," kata Erlangga.

Menurut dia, pihak kepolisian berkesimpulan tidak ada penipuan karena sejauh ini tidak ada unsur kerugian dari para anggota Sunda Empire.

Berbeda dengan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah yang menarik uang dari anggota dengan iming-iming kekayaan. "Untuk yang menarik atau meminta dari anggota Rp2 juta setelah itu diberi lebih dari itu, enggak ada. Enggak ada yang dirugikan dari segi materi," kata Erlangga.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat resmi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong pada hari Selasa (28/1).

Ada tiga orang petinggi yang menjadi tersangka, di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka petinggi Sunda Empire itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti,

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement