REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, jika ada anggota Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS dari Indonesia maka otomatis sudah bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Hal ini disampaikan Kiai Cholil menanggapi adanya isu pemulangan eks ISIS ke Indonesia.
"Jika secara hukum warga ISIS atau eks ISIS dari Indonesia otomatis adalah eks WNI, maka tak perlu pemerintah dan kita memikirkan apalagi memperjuangkan untuk masuk ke Tanah Air kita," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Jumat (7/2).
Menurut dia, pemerintah Indonesia tidak perlu memulangkan warga Indonesia yang menjadi anggota ISIS, termasuk yang sudah menjadi eks ISIS. Karena, kata dia, mereka sudah jelas tidak setiap terhadap ideologi Pancasila.
"Sebab mereka sudah jelas bukan warga Indonesia dan tak setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI. Lupakanlah mereka karena sudah melupakan NKRI," ucapnya.
Menurut dia, jika pun ada anggota ISIS atau eks ISIS dari Indonesia yang belum dicabut status kewarganegaraannya, pemerintah Indonesia tetap tak perlu memulangkannya karena ada masalah dengan hukum nasional yang harus dijalani. Dia pun khawatir jika eks ISIS tersebut dipulangkan justru akan menularkan penyakit radikalisme di tengah masyarakat Indonesia.
"Bahkan mungkin hanya jadi penyakit ideologi yang akan mewabah di tanah air. Kecuali jika masih anak-anak mungkin bisa diselamatkan, maka perlu dipertimbangkan dipulangkan atau dipastikan ideologinya," kata Kiai Cholil.
Pengasuh Pendok Pesantren Cendikia Amanah Depok ini menambahkan, Indonesia tidak perlu membela orang yang tidak setia kepada Pancasila, UUD dan NKRI. Menurut dia, mereka sudah tak lagi mengakui keberadaan negara.
"Maka pemerintah tak perlu hadir menyelamatkan dan menyelesaikan masalah eks WNI yang bergabung dengan ISIS. Biarlah khalifah dan khilafahnya yang hadir menyelesaikan urusannya," ujar Kiai Cholil.