REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi mobil pelawan polisi saat ditilang, TS, terancam hukuman minimal 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam pisau dan tesser -sejenis senjata sengat listrik- saat ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Senjata tersebut masing-masing ditemukan satu buah dalam tas tersangka TS saat anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggeledah barang-barang pelaku.
"Senjata itu diakuinya untuk membela diri, baru tadi malam dia membawanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu.
Atas perbuatan melawan polisi dengan tindak kekerasan, karena tindakan melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol, TS dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan.
Namun karena membawa senjata pisau dan tesser, TS dikenakan pasal berlapis yang memberatkan hukumannya.
"Dikenakan pasal 2 Undang-Undang Darurat RI dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi.
Namun polisi masih mendalami alasan dan kepemilikan senjata pisau dan tesser milik tersangka TS.