Ahad 09 Feb 2020 15:38 WIB

Penumpang Bunuh Pengojek Berstatus PNS

Empat tersangka pembunuh pengojek sudah ditangkap.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indira Rezkisari
Polres Lampung Tengah membekuk kawanan pembunuh pengojek di Lampung.
Foto: Wikipedia
Polres Lampung Tengah membekuk kawanan pembunuh pengojek di Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penumpang dan kawanannya melakukan pembunuhan terhadap pengojek bestatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Haidir (55 tahun), di Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada 20 Januari 2020. Empat orang tersangka pembunuh sudah dibekuk polisi, Sabtu (9/2).

Petugas Polres Lampung Tengah mengamankan empat pelaku tersangka pembunuh Agus Haidir, warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. “Pelaku berpura-pura menumpang ojek yang dibawa korban dari Bandar Lampung,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Made Rasma dalam keterangan persnya, Sabtu (9/2).

Baca Juga

Menurut dia, modus pelaku pembunuh Agus Haidir, pegawai UPTD Pertanian Panjang, Bandar Lampung, berpura-pura memesan ojek. Pelaku minta diantar ke Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketika masuk kawasan Bumiratu Nuban, tiba-tiba pelaku meminta berhenti di pinggir jalan. Lalu, tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok pengojek. Korban mengalami luka tusuk di perut, bahu, dan lehernya.

Kapolres mengatakan, pelaku RH membawa korban yang telah meninggal di lokasi kejadian ke perkebunan kelapa sawit tak jauh dari lokasi kejadian. Motor korban jenis Mio BE 3485 OJ dibawa kabur pelaku RH dengan tujuan Kabupaten Lampung Selatan.

RH pelaku penusuk pengojek, membawa motornya ke Kota Bandar Lampung untuk dijual. FJ membeli motor hasil begal RH dengan dua orang perantara yakni RS dan HJ. Semua tersangka warga Kota Bandar Lampung.

“Harga motor dijual Rp 1,6 juta, perantara mendapat jatah Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Made Rasma.

Jajaran Polres Lampung Tengah mendapatkan keterangan identitas pelaku dan gerak geriknya seusai kejadian. RH berhasil dibekuk petugas di Jalan Untung Surapati, Bandar Lampung Sabtu (8/2). Dari keterangan RH, tiga tersangka lainnya, pembeli dan dua orang perantara kembali dapat diamankan polisi.

“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Made Rasma.

Pelaku RH dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340,338,365, ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan sanksi sebagai penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut Kapolres, aktivitas RH dalam membegal diketahui pemain tunggal, sedangkan tiga tersangka lainnya bersifat perantara hasil motor curian, baik penadah maupun pembantu menjual barang curian.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement