REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, polisi masih belum bisa menentukan akan menahan Lucinta di sel mana. Sebab, jenis kelamin artis tersebut masih belum jelas.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan (Lucinta) ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Yusri mengungkapkan pengacara Lucinta Luna mengaku telah memiliki surat putusan dari pengadilan yang menjelaskan mengenai identitas kelamin kliennya. Yusri menyebut kepolisian masih menunggu pengacara Lucinta untuk membawa surat putusan itu.
"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan (di sel mana Lucinta akan ditahan)," ujar Yusri.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan untuk sementara Lucinta Luna akan ditahan di ruang khusus di Polda Metro Jaya. "Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," tutur Audie.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna yakni Tramadol dan Riklona.