REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Lucinta Luna akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Lucinta mengaku menyesal atas perbuatan yang menyeret dirinya mendekam di balik jeruji besi.
Sambil tertunduk, Lucinta menyampaikan permohonan maafnya. Dia mengatakan, dirinya mengonsumsi obat penenang yang masuk dalam golongan narkoba jenis psikotropika karena mengalami tekanan batin. Sehingga dirinya mengonsumsi obat penenang tersebut.
"Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia. Dengan tekanan batin, saya seperti ini, saya melakukan kesalahan yang sangat fatal yang bisa merugikan diri saya sendiri," kata Lucinta di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2).
Pemilik nama asli Ayluna Putri itu pun berharap agar keluarga dan teman-temannya dapat memaafkan perbuatannya tersebut. Lucinta pun mengajak seluruh pihak, khususnya kalangan artis agar menjauhi narkoba.
"Kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya. Tolong jauhi narkoba," tegas Lucinta.
"Saya terima kasih kepada semua bapak-bapak polisi Jakarta Barat yang sudah melakukan penangkapan ke saya. Dari sini saya bisa menebus dosa dan saya bisa menyesali apa yang saya lakukan," sambung dia.
Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi.
Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.