Kamis 13 Feb 2020 16:21 WIB

Polisi: Pengadilan Sahkan Muhammad Fatah Jadi Ayluna Putri

Polisi menyatakan jenis kelamin Lucinta yang tertera pada paspor juga perempuan.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Lucinta Luna telah mengganti jenis kelamin menjadi perempuan dan telah disahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yusri menyebut, putusan itu dikeluarkan pada Desember 2019.

Lucinta Luna pun mengganti namanya dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri. "Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan (Lucinta Luna), pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF (Muhammad Fatah) menjadi AP (Ayluna Putri)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2).

Baca Juga

Yusri menuturkan, setelah PN Jakarta Selatan mengeluarkan putusan itu, Lucinta pun mengganti jenis kelaminnya pada akta kelahiran dan paspor. Yusri pun mengklarifikasi mengenai pernyataan pada konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Lucinta sebelumnya yang menyebut bahwa di paspor Lucinta masih tertera laki-laki. 

Dia menjelaskan, saat itu Lucinta menyerahkan paspor lamanya kepada polisi sehingga informasi mengenai jenis kelaminnya belum diganti. "Kemarin saya juga sampaikan bahwa di KTP-nya itu jenis kelamin perempuan dan juga (jenis kelamin) paspor adalah laki-laki. Memang betul (ada perbedaan informasi jenis kelamin) karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama," ungkap Yusri. 

"Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," sambung dia. 

Sebelumnya, polisi masih belum bisa menentukan akan menahan Lucinta di sel mana. Sebab, jenis kelamin artis tersebut masih belum jelas.

Atas perbuatannya, Lucinta Luna dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undan-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Lucinta Luna bersama tiga orang lainnya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Keempatnya ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2) pagi. 

Saat menggeledah lokasi tersebut, polisi mengamankan pil yang diduga ekstasi. Pil itu ditemukan di tempat sampah. Selain itu, polisi juga menemukan dua jenis obat penenang dari dalam tas Lucinta Luna, yakni Tramadol dan Riklona.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement