Kamis 13 Feb 2020 18:44 WIB

Kemenag Alokasikan 30 Persen Dana Bos untuk Honorer

Alokasi 30 persen dana BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Siswa dan guru madrasah (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Siswa dan guru madrasah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020 untuk membayar honor atau belanja pegawai sebesar 30 persen. Hal itu tertuang dalam juknis penyaluran dana BOS Madrasah yang diterbitkan Kemenag.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, bahwa kebijakan itu diambil karena prioritas pendidikan madrasah saat ini lebih pada upaya peningkatan mutu. Ruang lingkup pemanfaatan BOS Madrasah untuk penguatan mutu yang antara lain pertama pengembangan program keprofesian berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan, kedua penguatan potensi siswa melalui ajang lomba dan kompetisi, dan ketiga penguatan mutu pembelajaran.

"Aturan itu lebih untuk memastikan bahwa anggaran BOS dapat digunakan untuk peningkatan mutu pembelajaran," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).

Menurutnya  kalau alokasinya diperbesar hingga 50 persen, dikhawatirkan anggaran BOS habis untuk membayar honor-honor,  karena madrasah hanya punya satu sumber BOS. Setiap tahun, kata dia, madrasah memang hanya mendapat BOS dari Pemerintah Pusat. Hal itu berbeda dengan BOS Sekolah yang punya sumber BOS pusat dan BOS daerah yang bersumber dari APBD.