In Picture: Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,6 miliar..
Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mohamad Amin Madani
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.
Advertisement