REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tak terima dengan status kepegawaiannya yang tak jelas, Komisaris Polisi (Kompol) Rosa Purbo Bekti mengirimkan surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Diketahui, status kepegawaian Kompol Rosa sampai kini masih belum jelas, sejak lembaga antirasuah mengembalikannya ke Polri dan pihak Polri membatalkan penarikan terhadap dirinya.
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan adanya surat keberatan tersebut."Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rosa, jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rosa," ujar Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/2) malam.
Menurut Ali, keberatan yang dilakukan Rosa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi, 'Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan'.
"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding," jelas Ali.
KPK, lanjut Ali, menerima surat keberatan dari Kompol Rosa pada Jumat (14/2) pekan lalu. Saat ini, pimpinan KPK sedang menyusun jawaban atas surat keberatan Kompol Rosa
"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rosa tersebut, dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Menurut Ali, pimpinan KPK menghargai keputusan Kompol Rosa yang mengajukan surat keberatan. "Sampai hari ini pimpinan dan tim yang menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut," ucap Ali.