Rabu 19 Feb 2020 01:26 WIB

KPK tak Temukan Bukti di Rumah Anggota DPRD Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung dari Hanura mengaku KPK menggeledah rumahnya sejam.

[Ilustrasi] Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
[Ilustrasi] Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Tulungagung periode 2014 hingga 2019 Imam Khambali di Perumahan Sobontoro, Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (18/2). Namun, KPK tidak mendapati berkas apapun terkait proses penganggaran APBD/APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2015 hingga 2018 untuk disita.

"Ya, KPK sempat menggeledah runah saya. Tapi tidak ada yang dibawa," kata anggota DPRD Tulungagung dari Partai Hanura, Imam Khambali saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga

Untuk menguatkan klaimnya itu, Imam menuunjukkan bukti berita acara penggeledahan di rumahnya yang dia tanda tangani juga tim penyidik KPK. Kurang lebih selama satu jam setengah penggeledahan dilakukan oleh KPK.

Namun, tim antirasuah selama melakukan penggeledahan di rumah politikus partai Hanura yang beralamatkan di Perumahan Sobontoro Indah, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu itu tidak menemukan barang bukti. “Saat menggeledah sejumlah ruangan di rumah saya, semua ditanyakan. Itu ruang apa. Ya kamar saya, tempat kerja saya, di tempat pakaian, di depan ruangan anak saya tapi karena tempatnya sempit tidak digeledah,” ungkap Imam Kambali.

Menurutnya selama satu setengah jam melakukan penggeledahan, delapan penyidik KPK sama sekali tidak menemukan barang bukti. KPK juga tidak melakukan penyitaan di rumah mantan wakil ketua DPRD Tulungagung periode 2014 hingga 2019 tersebut.

Agenda penggeledahan oleh KPK itu langsung dituangkan dalam berita acara penggeledahan. Dalam surat yang ditandatangani tiga penyidik tersebut diterangkan, jika petugas dan penyidik KPK tidak menemukan barang bukti berupa uang, dokumen dan barang yang terkait dengan perkara Supriyono, sehingga tidak ada barang yang disita.

Operasi penggeledahan itu merupakan kelanjutan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim KPK atas kasus dugaan suap pengesahan APBD/APBD perubahan Tulungagung 2015 hingga 2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 hingga 2019 Supriyono.

Seusai melakukan penggeledahan di rumah Kambali, terlihat dua mobil yang membawa penyidik KPK keluar dari kediaman mantan wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014 hingga 2019 itu, dan kembali melanjutkan agenda penggeledahan di rumah saksi yang lain.

Selain menyasar rumah Imam Khambali, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan legislator PDIP, Suharminto alias Bedut. Nama yang disebut terakhir merupakan adik kandung tersangka Supriyono yang kini mendekam di sel tahanan KPK dengan status tersangka korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement