Rabu 19 Feb 2020 05:50 WIB

Panlih Wagub DKI Diputuskan di Paripurna

Selanjutnya proses pemilihan Wagub DKI akan dilanjutkan secara tertutup.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, teknis pelaksanaan pemilhan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024. Jika tidak aral melintang, Wagub DKI Jakarta definitif dapat ditentukan bulan Maret mendatang.

Dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta, telah disepakati pemilihan akan dilaksanakan dalam forum rapat paripurna tentang pemilihan Wagub DKI Jakarta. “Pemilihan sifatnya tertutup. Itu berdasarkan hasil keputusan panitia khusus (Pansus periode 2014-2019),” ujar Pras sapaan karibnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Dalam Rapimgab, dia mengatakan DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2) ini akan menggelar rapat paripurna pengesahan Tatib. Dalam paripurna itu juga DPRD DKI Jakarta akan memutuskan struktur panitia pemilihan (Panlih) Wagub DKI Jakarta. “Jadi kita membentuk panitia pemilih, kemudian voting dilaksanakan tertutup. Kita rapat paripurna untuk menentukan panitia pemilih,” ungkap Pras.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, mulai hari ini DPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat ke masing-masing fraksi untuk mengusulkan nama perwakilan untuk dimasukkan ke dalam panitia pemilihan Wagub DKI Jakarta. “Dari fraksi-fraksi untuk mengutus satu orang menjadi anggota panlih, jadi total berjumlah 9, per fraksi satu orang,” terang Taufik.