Ahad 01 Sep 2024 19:51 WIB

PKS Minta Dinkes Usut Dugaan Larangan Penggunaan Jilbab untuk Dokter di RS Medistra 

Aturan kerelaan melepas jilbab sudah tak lagi relevan di era modern.

Rep: Bayu Adji/ Red: Muhammad Hafil
PKS Minta Dinkes Usut Dugaan Larangan Penggunaan untuk Dokter di RS Medistra. Foto:  H. Achmad Yani, BA
Foto: dok. Humas PKS DKI
PKS Minta Dinkes Usut Dugaan Larangan Penggunaan untuk Dokter di RS Medistra. Foto: H. Achmad Yani, BA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai dugaan kesediaan untuk melepas hijab untuk calon tenaga medis apabila diterima kerja di RS Medistra menjadi perhatian banyak pihak. Pasalnya, aturan itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta segera melakukan investigasi terkait informasi itu. Menurut dia, pelarangan berhijab tak hanya melanggar HAM, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.

Baca Juga

"Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya, Ahad (1/9/2024). 

Menurut dia, aturan kerelaan melepas hijab sudah tak lagi relevan di era modern. Sebab, aturan itu berpotensi melanggar dan menghalangi hak asasi seseorang untuk melaksanakan keyakinannya.

Karena itu, Yani yang berasal dari Fraksi PKS DPRD Provinsi DKI Jakarta, juga mendorong Dinas Kesehatan untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM tersebut. "Saya harap Dinkes DKI Jakarta bisa segera bertindak. Kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” kata dia. 

Di sisi lain, ia juga mendorong manajemen RS Medistra untuk melakukan klarifikasi atas dugaan terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis di lingkungan mereka. Klarifikasi diperlukan agar isu yang berkembang tak makin menjadi liar.

“Pihak rumah sakit harus segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yani.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran HAM, terutama di tempat kerja wilayah DKI Jakarta.

"Silahkan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” kata dia.

Sebelumnya, informasi terkait kesediaan melepas hijab bagi calon tenaga medis di RS Medistra ramai dibicarakan usai surat pernyataan dr Diani Kartini beredar di media sosial. Dokter spesialis bedah onkologi itu mempertanyakan sikap rumah sakit tempatnya bekerja yang menanyakan kesediaan melepas hijab bagi calon dokter umum saat proses wawancara di RS Medistra.

Ia menilai, aturan itu dinilai rasis kepada kelompok tertentu. Di sisi lain, RS Medistra juga disebut menerapakan standar ganda karena aturan itu tak diterapkan untuk semua kalangan yang bekerja di rumah sakit itu.

Alhasil, dr Diani memutuskan untuk keluar dari RS Medistra terhitung per 31 Agustus 2024. Padahal, dokter itu telah bekerja di RS Medistra sejak 2010.

Republika.co.id, mencoba mengkonfirmasi ke nomor telepon pihak RS Medistra di (021)5210200, tetapi oleh operator yang enggan disebut namanya, diminta untuk menghubungi kembali di hari kerja. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement