REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Empat orang yang diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajaran Polres Cimahi. Dari tanganempat tersangka yaitu SY (52 tahun), CD (38), DJ (50), dan TB (56), polisi menyita upal pecahan Rp 50ribu dan Rp 100 ribu.
‘’Uang palsu yang diedarkan tersangka sudah menyebar di masyarakat,’’ kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana dalam rilisnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (19/2).
Menurut Yoris, kasus pengungkapan upal ini berawal dari laporan masyarakat yang di Kampung Sindangsari, Desa Cimarema, Kecamatan Ngampah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tanggal 21 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pedagang menerima uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari seseorang yang tak dikenal.
’’Pedagang menerima pembayaran uang palsu dari pembeli yang tak dikenal,’’ kata dia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mengamankan SY dan CD yang menggunakan uang palsu untuk bertransaksi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui uang palsu tersebut berasal dari tersangka DJ.
‘’Polisi menangkap DJ dan ditemukan uang palsu sebanyak 397 lembar pecahan Rp 100 ribu atau Rp 39,7 juta,’’ ujar dia.
Tersangka DJ, kata Yoris, mengaku mendapatkan upal tersebut dari tersangka TB yang tinggal di Pandeglang, Banten. Polisi melakukan pengejaran terhadap TB di Pandeglang dan menangkapnya.
Kepada polisi, TB mengaku membuat upal tersebut di sebuah apartemen di kawasan Bintaro. Polisi kemudian menggeledah apartemen yang disebut TB. Dari apartemen tersebut, polisi menyita barang bukti mesin cetak, kertas uang palsu, tinta, dan kertas berwarna emas sebagai cetakannya.
Selain memalsukan uang rupiah, kata Yoris, tersangka TB juga tengah memproduksi uang dollar Amerika di apartemen tersebut. Uang dollar palsu pecahan 100 dollar yang disita dari lokasi tersebut senilai Rp 9,8 miliar dan dollar pecahan 20 dollar senilai Rp 280 juta.
‘’Barang bukti tersebut kita sita,’’ kata dia.