Kamis 20 Feb 2020 05:32 WIB

Disdik Depok Dukung Program Merdeka Belajar Mendikbud

Tahun ini, untuk ujian diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada muridnya.
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Seorang guru pedamping membacakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada muridnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mendukung program Merdeka Belajar dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah awal untuk mencapai sistem pendidikan yang lebih baik.

Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, salah satu pokok kebijakan dalam program Merdeka Belajar terkait Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Tahun ini, untuk ujian diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Baca Juga

"Pemahaman program Merdeka Belajar bukan berarti ujian dihapuskan. Terlebih untuk tingkat SD nantinya akan ada standardisasi oleh Disdik Kota Depok dengan memberikan kisi-kisinya dan memfasilitasi tenaga pendidik dalam menyusun soal-soal," ujar Thamrin usai memaparkan materi dalam Forum Rencana Kerja (Renja) Disdik Kota Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (19/2).

Dia menambahkan, begitu juga untuk penilaian kelulusan, akan dinilai dari sejumlah aspek. Antara lain portofolio berupa penilaian terhadap karakter anak, prestasi nonakademi. Serta ada pula penugasan, dan USBN itu sendiri.

"Untuk kebijakan kedua pada Merdeka Belajar, terkait pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk SMP Negeri dipastikan akan melakukannya dengan Berbasis Komputer (UNBK). Serta UN untuk SMP dipastikan tahun ini untuk yang terakhir kalinya," jelas Thamrin.

Menurut Thamrin, nenyikapi kebijakan Merdeka Belajar dari pusat, pihaknya berupaya untuk hati-hati sekali menerapkannya. "Kami ingin meluruskan bahwa ujian tidak dihapus, namun seperti yang dijelaskan tadi SD dikembalikan ke sekolah masing-masing, SMP melaksanakan UN untuk yang terakhir kalinya," terangnya.

Sedangkan kebijakan lainnya, lanjut Thamrin, mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. "Awalnya memiliki bobot 90 persen, tahun sekarang menjadi 50 persen, lalu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Semoga dengan begini kualitas pendidikan di Kota Depok semakin lebih baik lagi," pungkasnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement