Kamis 20 Feb 2020 04:36 WIB

Hasto Kembali Tanggapi Kasus Harun Masiku

PDIP menyerahkan sepenuhnya perburuan Harun Masiku ke aparat penegak hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku menunjukkan rekaman CCTV saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tim Gabungan Pemeriksa terhadap Perlintasan Keimigrasian Harun Masiku menunjukkan rekaman CCTV saat memberikan keterangan pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak banyak berkomentar terkait keberadaan Harun Masiku. Tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu hingga kini masih buron.

Hasto mengaku menyerahkan sepenuhnya perburuan Harun Masiku kepada aparat penegak hukum. Dia mengatakan, partai berlogo kepala banteng moncong putih itu mengaku menghormati proses hukum yang dijalankan otoritas terkait.

Baca Juga

"Kami kita hormati proses itu. Kalau mendesak-mendesak kami juga sudah terus mengeluarkan surat-surat," kata Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (19/2).

Sementara, tim gabungan memeriksa perlintasan Keimigrasian atas nama Harun Masiku. Dalam penyampian hasil investigasi tim gabungan pemeriksa menyalahkan vendor yang menggarap sinkronisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Tim berpendapat bahwa hal tersebut menjadi penyebab simpang siurnya informasi mengenai kedatangan Harun Masiku ke Indonesia pada Selasa (7/1) melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Investigasi dilakukan sejak 31 Januari hingga 18 Februari.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan menyebutkan, ada ketidakcocokan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada SIMKIM.

Dia mengatakan, ketidakcocokan ditemukan setelah tim gabungan memeriksa manifest penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II hingga Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Tim juga memeriksa server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server pusat data keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

Meski ada kesalahan yang sangat fatal, hingga kini belum ada sanksi terhadap Vendor yang dianggap melakulan kelalaian. Syofian mengatakan, penerapan sanksi akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dia mengatakan, tim gabungan dibentuk hanya memberikan rekomendasi atas terjadinya kesalahan sistem. Lanjutnya, tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data.

=

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement