Kamis 20 Feb 2020 07:29 WIB

Kadisbud DKI Dimarahi Ketua DPRD, Ada Apa?

Monas harus dikambalikan pada kondisi semula setlaj ajang Formula E selesai.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
 Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (kiri) dan Abraham Lunggana (kanan) memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla terkait kisruh APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana (kiri) dan Abraham Lunggana (kanan) memaparkan hasil pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla terkait kisruh APBD DKI di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dicecar pertanyaan dan dimarahi Ketua DPRD DKI Jakarta dalam rapat dengan pendapat Komisi E, pada Rabu (19/2). Salah satu alasannya adalah kesalahan pengetikan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan Disbud DKI.

Surat rekomendasi soal cagar budaya Monas yang boleh digunakan, seharusnya ditandatangani oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP). Namun, Dikbud DKI mengetik rekomendasi penggunaan Monas oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Padahal Ketua TACB, Prof. Mundardjito mengaku, tidak pernah sama sekali diajak berkomunikasi dengan Pemprov DKI.

Surat rekomendasi yang salah tulis tersebut yang menjadi dasar Gubernur Anies menyerahkan ke Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka di Setneg, guna mendapat persetujuan. Akibatnya, catatan ini menjadi sorotan Anggota DPRD Komisi E, khususnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, karena dianggap manipulatif, padahal kesalahan ketik.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penyelenggaraan Formula E merupakan event berskala Internasional. Terlebih, APBD yang dikeluarkan untuk revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sebagai persiapannya, tidak sedikit.

“Tolonglah buat surat yang betul. Saya sebagai pimpinan tidak menolak adanya Formula E. Saya pun menyetujui anggaran revitalisasi untuk dioptimalkan secara baik,” ujar Prasetio kepada Iwan, dalam rapat dengar pendapat di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).

Surat yang dimaksud Pras sapaan karib Prasetio adalah surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan pemprov telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Namun, Ketua TACB Mundardjito membantah memberikan rekomendasi tersebut.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menjelaskan, atas kehadiran surat beserta bantahan langsung Ketua TACB tersebut yang menginisiasi pihaknya menggelar rapat dengar pendapat tersebut. Menurutnya, persoalan ini penting diluruskan untuk menghindari kesalahan di kemudian hari.

“Kita hanya ingin meluruskan simpangsiur tentang surat menyurat pemberian rekomendasi tempat penyelenggaraan Formula E, makanya kami panggil dinas terkait,” kata Iman.

Berdasarkan klarifikasi dalam rapat, dia menyampaikan terjadinya salah ketik. Seharusnya rekomendasi itu diberikan Tim Sidang Pemugaran (TSP) karena menyangkut perubahan bentuk eksisting Monas.

“Kita juga minta penjelasan fungsi TSP dan TACB. Siapa yang harus mengeluarkan rekomendasi ini, ternyata benar TSP, TACB hanya bertugas menentukan titik cagar budaya. Tapi, pemanfaatannya di TSP, dan TSP sudah membolehkan Monas dipakai untuk formula E, dengan catatan dikembalikan setelah ajang selesai,” ungkap Iman.

Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengakui adanya kesalahan dalam surat yang diajukan ke Setneg dan langsung memperbaikinya, bahwa sebenarnya TSP yang mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan Formula E.

“Iya benar, rekomendasi pemugaran harusnya dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP). Sedangkan tugas TACB lebih kepada merekomendasikan penetapan cagar budaya,” ujarnya.

Sebelumnya Iwan sempat berstatemen arogan ke wartawan soal surat rekomendasi ini. Iwan kepada wartawan ngotot surat rekomendasi yang jadi polemik itu adalah 'urusan dapur' Disbud DKI. "Ini urusan dapur kami, wartawan nggak boleh tahu," kata Iwan kepada wartawan sebelumnya, Kamis (13/2).

Namun ketika Komisi E meminta penjelasan pada sidang, Rabu (19/2), Iwan yang pernah jadi staff tata usaha Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung ini, tidak berkutik. Ternyata itu memang kesalahannya, dan ia hanya bisa meminta maaf kepada Anggota DPRD soal kesalahan ketik di surat rekomendasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement