REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah diberikan pihak eksekutif ke legislatif mengatur tentang jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menambahkan apabila RUU Cipta Kerja telah diketok menjadi undang-undang, maka yang diharapkan ialah kepastian perlindungan pasca-PHK.
"Yang baru di UU Cipta Kerja ini adalah pengaturan tentang jaminan sosial," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/2).
Jaminan sosial tersebut di antaranya mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaatnya adalah pemberian uang saku, pelatihan vokasi dan akses penempatan.
Ia menjelaskan, hal tersebut sama sekali tidak ada di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah itu ditujukan untuk memberikan jaminan yang lebih baik.
"Jadi kami berpikir bagaimana teman-teman yang di PHK tersebut mendapat pesangon tapi juga mendapat jaminan yang lain," tambah dia.
Menurut dia, berbagai hal baru tersebut merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang. Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan pesangon kepada tenaga kerja, politisi PKB tersebut menegaskan dalam draf RUU Cipta Kerja telah diatur.
"Tetap ada, di situ ada sanksi pidananya," ujar dia.
Ida mengatakan, berdasarkan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan nominal pesangon yang harus dibayarkan perusahaan tergolong tinggi. Akibatnya, banyak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban.
"Data kami menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap undang-undang ini rendah karena perusahaan tidak mampu membayar," ungkapnya.